Tak hanya itu, mahar pernikahan hanyalah milik istri. Artinya, orang lain, termasuk suaminya tidak memiliki hak untuk menggunakan mahar pernikahan tersebut.
Suami hanya diperbolehkan untuk memegang serta turut memelihara tanpa memiliki tujuan untuk menggunakan atau bahkan memiliki mahar pernikahan tersebut.
Arti mahar pernikahan merupakan sebuah pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita.
Hal ini memiliki tujuan sebagai bukti bahwa sang mempelai pria jujur ingin menikahi sang wanita dan mampu berbuat baik kepada calon istrinya tersebut.
Selain itu, mahar pernikahan juga sebagai sebuah bukti untuk menunjukkan bahwa suami mampu memberikan nafkah duniawi maupun akhirat kepada istrinya.
Dalam kajian ilmu fiqih, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai batasan minimal mahar.
Seperti dalam mazhab hanafi, menyebutkan bahwa minimal 10 dirham, sedangkan mazhab maliki adalah 2 dirham.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal dalam mahar pernikahan.
Seperti sabda Nabi SAW yang artinya: “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.”
Dari hadits tersebut bisa dilihat bahwa tujuan dari mahar pernikahan bukanlah sebagai bahan pamer kepada tamu yang diundang atau para keluarga, melainkan tujuan mahar pernikahan yang utama adalah untuk memuliakan wanitanya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Style |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar