GridPop.ID - Pernikahan pasangan pria dengan calon istrinya ini menjadi viral di TikTok karena mahar yang diberikan kepada pengantin wanita.
Pernikahan tersebut viral di TikTok setelah si pria ketahuan memberikan mahar uang sebanyak Rp 25 ribu kepada calon istrinya.
Namun tak disangka, dalam video viral di TikTok terungkap mahar tersebut masih ditambah dengan satu unit honda Brio hingga ibadah haji.
Sebagaimana diketahui, dalam sebuah pernikahan Islam, mahar merupakan bentuk pemberian dari mempelai pria untuk mempelai perempuan.
Umumnya di Indonesia, mahar berbentuk uang tunai, seperangkat alat salat, hingga logam mulia.
Tidak ada ketentuan pasti mengenai besaran mahar karena biasanya disepakati kedua belah pihak.
Belum lama ini, sebuah pernikahan menjadi viral di TikTok lantaran mahar uang tunai sebesar Rp 25 ribu.
Peristiwa tersebut dibagikan langsung oleh pengantin perempuan melalui akun TikTok miliknya bernama @cicirosita02 pada 8 Januari 2024.
Jumlah uang tersebut bisa dibilang sederhana, dibandingkan uang mahar pada umumnya.
Namun siapa sangka, mahar uang tunai tersebut diikuti dengan mahar-mahar lainnya.
Selain ada seperangkat alat salat, pengantin pria itu juga memberikan mahar berupa mobil Brio dan ibadah haji.
"Saya terima nikahnya Airosita binti Suhanda untuk saya dengan mas kawin seperangkat alat salat, uang tunai Rp25 ribu, satu unit mobil Honda Brio tunai, dan ibadah haji ditangguhkan," ucap pengantin pria saat ijab kabul.
Beruntung, pengantin pria berhasil melafalkan kabulnya dalam satu tarikan napas.
Para saksi pernikahan yang berada di meja pun menyatakan akad tersebut sah.
Kedua pengantin yang memakai pakaian tradisional adat Sunda berwarna hitam itu pun tersenyum semringah.
"Pernikahan adalah ibadah, dan setiap ibadah bermuara pada cinta-Nya sebagai tujuan," tulis pemilik akun.
"Sudah sewajarnya setiap upaya meraih cinta-Nya dilakukan dengan sukacita, Alhamdulillah ya Allah," sambungnya.
Unggahan pengantin perempuan itu pun lantas mendapatkan komentar dari para warganet yang turut berbahagia.
Tak sedikit yang berharap dirinya bisa mendapatkan jodoh yang bisa memberikan mahar berupa ibadah haji.
"Enggak ngiler sama honda brio, tapi ibadah hajinya, MasyaAllah, amalan apa yang teteh lakuin teh," tulis seorang warganet.
"Pas denger mas kawin 25 RB rupiah dalam hati sederhana banget nih cewenya, pas denger sampe abis bjirrr," kata warganet lainnya.
"Enggak iri dengan mobil Brio tapi iri dengan ibadah haji ditangguhkan , Allahuma shali alla sayyidina Muhammad wa ala Ali sayyidina Muhammad," timpal warganet lainnya.
Pemilik akun pun banyak membalas komentar doa-doa baik untuknya.
Ia juga turut mengaminkan doa warganet yang berharap segera bertemu jodoh seperti pemilik akun.
Dilansir dari Kompas.com, menyiadakan mahar pernikahan dalam perkawinan Islam adalah salah satu syarat utama bagi pasangan yang ingin bersatu dalam suatu ikatan perkawinan.
Mahar pernikahan juga tidak boleh didapatkan dan diberikan secara sembarangan begitu saja.
Mahar pernikahan adalah suatu hal yang sakral dan mempunyai arti penting sebelum pria meminang sang wanita.
Dalam Islam, mahar pernikahan atau mas kawin merupakan pemberian dari calon pengantin pria kepada calon mempelai wanitanya.
Pemberian kepada calon mempelai wanita ini bisa berupa uang, barang, maupun jasa.
Dalil tentang mahar pernikahan sendiri dapat kita temui di dalam al-quran, di dalam surat An-Nisa ayat 4 yang memiliki arti sebagai berikut:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
Tak hanya itu, mahar pernikahan hanyalah milik istri. Artinya, orang lain, termasuk suaminya tidak memiliki hak untuk menggunakan mahar pernikahan tersebut.
Suami hanya diperbolehkan untuk memegang serta turut memelihara tanpa memiliki tujuan untuk menggunakan atau bahkan memiliki mahar pernikahan tersebut.
Arti mahar pernikahan merupakan sebuah pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita.
Hal ini memiliki tujuan sebagai bukti bahwa sang mempelai pria jujur ingin menikahi sang wanita dan mampu berbuat baik kepada calon istrinya tersebut.
Selain itu, mahar pernikahan juga sebagai sebuah bukti untuk menunjukkan bahwa suami mampu memberikan nafkah duniawi maupun akhirat kepada istrinya.
Dalam kajian ilmu fiqih, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai batasan minimal mahar.
Seperti dalam mazhab hanafi, menyebutkan bahwa minimal 10 dirham, sedangkan mazhab maliki adalah 2 dirham.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal dalam mahar pernikahan.
Seperti sabda Nabi SAW yang artinya: “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.”
Dari hadits tersebut bisa dilihat bahwa tujuan dari mahar pernikahan bukanlah sebagai bahan pamer kepada tamu yang diundang atau para keluarga, melainkan tujuan mahar pernikahan yang utama adalah untuk memuliakan wanitanya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Style |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar