Setelah ditangkap terungkap modus pelaku mendekat korban.
"Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengiming - imingi korban dengan uang Rp 5 ribu,” terang Osben Samosir.
Kapolsek menegaskan, pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Akibat tindakan tak senonohnya, pelaku terancam pidana penjara selama 9 tahun,” tandas Osben Samosir.
Cara mencegah anak dari pelecehan seksual
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengimbau orangtua agar berhati-hati dan waspada terutama keselamatan anak di lingkungan rumah.
"Anak meski di lingkungan sekitar rumah mesti tetap terpantau agar ia tak menjadi korban perlakuan yang tidak pantas," ujar Susanto dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, lanjut dia, anak juga perlu diberikan literasi agar memiliki self protection (perlindungan diri) yang memadai.
Pemberian literiasi perlindungan diri ditujukan agar si anak tidak mudah menjadi sasaran pelaku kejahatan seksual apa pun modusnya.
"Self protection ini bisa dengan memiliki kemampuan untuk memfilter perilaku orang sekitar,
mampu menolak jika perilakunya menyimpang atau melakukan langkah-langkah antisipasi pencegahan jika berpotensi menjadi korban," ujar Susanto.
"Contoh saat anak digoda, dia menghindar, kasih tahu sama orangtua atau orang sekitar itu awal langkah yang baik," sambungnya.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Orangtua Wajib Waspada, Begini Cara Mucikari Dekati Anak di Bawah Umur Lewat Medsos
Source | : | Kompas.com,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar