Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 31(1)(a) Undang-Undang Anak.
Mereka yang dinyatakan bersalah berdasarkan Undang-undang ini dapat menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara atau denda hingga RM50.000 (Rp 166 juta) atau keduanya.
Pahami Bahaya Tinggalkan Anak Kecil Sendirian di Mobil
Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center, mengatakan, pada dasarnya umur berapa pun anak kecil tersebut, jangan sampai ditinggal di dalam mobil.
"Berbahaya bila terlalu lama di dalam mobil, bisa pingsan dan mati lemas karena keracunan gas buang kendaraan yang masuk ke dalam kabin kendaraan," ujar Marcell, saat dihubungi Kompas.com.
Lanjut Marcell menjelaskan, jika terjadi kebocoran karbon dioksida atau suhu panas di kabin mobil mengalami kenaikan maka akan berakibat fatal kepada anak yang terkunci di dalam mobil.
“Bisa saja (kekurangan oksigen), karena bila mobil diparkir tanpa menyalakan mesin dan AC, suhu kabin bisa naik signifikan yang dapat menyebabkan kepanasan dan dehidrasi,” tandas Marcell.
Baca Juga: Kiano Tiger Wong Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Terkena Pisau Blender, Baim Wong: Kelalaian Aja...
Apalagi jika mobil diparkirkan di bawah sinar matahari langsung, suhu di dalam mobil akan lebih cepat meningkat dan berisiko menimbulkan heat stroke pada anak.
Heat stroke adalah kondisi yang patut diwaspadai. Kondisi ini bisa membuat anak pusing, kejang-kejang, stroke, hingga kematian.
Bahkan, meski sudah membuat celah dengan membuka jendela, heat stroke masih berisiko terjadi.
Selain itu, bahaya meinggalkan anak di mobil yakni membuat mobil berjalan secara tidak sengaja.
Anak-anak memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan di mobil ada banyak benda yang memicu rasa ingin tahu mereka, seperti pedal gas, rem tangan, dan lain-lain.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar