Ade berujar, pihaknya sedang mendalami dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan YA terhadap Dante.
"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Ade.
Namun, Ade belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut apakah benar kematian Dante mengerucut pada tindak pidana pembunuhan berencana.
"Sedang didalami (YA merencanakan pembunuhan)," imbuh Ade.
Adapun penyidik bakal menjerat YA dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak berbunyi: "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati." GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar