GridPop.ID - Kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi alias YA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Dalam video CCTV yang beredar, terlihat ada 3 orang yang berada di dalam kolam renang tersebut.
Mereka adalah YA, Dante, dan seorang anak perempuan berbaju pink.
Keberadaan anak berbaju pink itu lantas menarik perhatian awam.
Sebab, ia berada di dekat Dante, sehingga diduga ia melihat kejadian tersebut.
Dikutip oleh tribunnnews.cm melalui Instagram Story-nya, Soraya Rasyid menulis, anak perempuan itu adalah anak YA.
Usianya, lanjut Soraya Rasyid, seumuran dengan Dante.
Co-host acara Bedah Rumah dan Uang Kaget itu mengaku tak habis pikir, aksi sadis yang dilakukan YA terhadap Dante dilakukan di depan anaknya sendiri.
"Itu anaknya pelaku, seumuran Dante juga. Bayangin... Itu di depan anaknya sendiri," tulis Soraya.
Baca Juga: Sempat Ketemu Putranya Bulan Lalu, Angger Dimas Bongkar Permintaan Terakhir Dante: Tolong...
Lebih lanjut, Soraya mengaku lega dengan ditangkapnya YA atas kematian Dante.
Ia berharap, Dante tenang di surga. Sebab, tidak ada lagi yang akan menyakiti ibunda Dante, Tamara.
Belum diketahui apa maksud Soraya menuliskan hal itu.
Namun bagi Soraya, kepergian Dante seakan menjadi cara untuk menghentikan hal ini.
"Allahuakbar finally sudah ditangkap ya nak
Dante anak soleh yg tenang ya nak skrg udah ga ada lg yg nyakitin mama mu lg nak
Mungkin ini cara Dante buat ngestop semua nya
Thankyou for #justicefordante nya," tulis Soraya.
Dalam unggahan itu, Soraya mengunggah fotonya bersama Dante.
Rupanya, ia sempat beradu akting dengan Dante dan Tamara dalam sebuah adegan FTV.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut jika YA ditangkap saat sedang tidur di rumahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Usai ditangkap, pelaku langsung digiring ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Ade berujar, pihaknya sedang mendalami dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan YA terhadap Dante.
"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Ade.
Namun, Ade belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut apakah benar kematian Dante mengerucut pada tindak pidana pembunuhan berencana.
"Sedang didalami (YA merencanakan pembunuhan)," imbuh Ade.
Adapun penyidik bakal menjerat YA dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak berbunyi: "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati." GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar