"Penumpang tidak diperkenankan menggunakan colokan listrik di kereta api untuk peralatan elektronik berdaya besar," jelasnya.
Joni juga menjelaskan bahwa penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan dapat mengganggu kelistrikan kereta secara keseluruhan karena kapasitas daya listrik di kereta memiliki batasannya.
"Karena daya kapasitas listrik di kereta api ada batasannya. Apabila melebihi batas dari daya listrik tersebut maka berpotensi akan mengalami gangguan mati listrik," kata Joni.
Oleh karena itu, Joni mengimbau agar penumpang mematuhi aturan tersebut agar perjalanan kereta tetap aman, nyaman, dan tidak mengganggu penumpang lainnya.
"Petugas kami di atas kereta seperti kondektur dan polsuska secara rutin melaksanakan pemeriksaan kondisi penumpang sleama dalam perjalanan. Jika mendapati hal tersebut, maka penumpang yang bersangkutan akan diberikan teguran dan larangan oleh petugas," tuturnya.
(*)
Source | : | Twitter,TribunJatim.com |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar