GridPop.ID - Momen haru remaja 15 tahun menjadi wali nikah kakaknya ini viral di TikTok.
Karena di usianya yang masih muda, sosok remaja ini pun langsung menjadi sorotan.
Lantas mengapa remaja ini menjadi wali nikah kakaknya? Berikut kisah selengkapnya.
Seperti diketahui, akad nikah adalah momen sakral dalam sebuah pernikahan.
Sebelum seseorang menikahi calon istrinya, dia harus mengucapkan ikrar pernikahan yang dalam tradisi Islam dikenal sebagai ijab qabul.
Proses ini biasanya akan dipimpin oleh seorang penghulu pernikahan.
Sang penghulu akan membimbing wali nikah yang akan menikahkan mempelai pria dan wanita.
Nah mengutip dari TribunTrends.com, baru-baru ini ada sebuah kejadian menarik di mana seorang adik mengambil peran untuk menikahkan kakak perempuannya.
Remaja tersebut diketahui masih duduk di bangku SMA.
Namun aksinya menjadi perhatian ketika berperan sebagai wali nikah dalam pernikahan kakaknya.
Dalam video yang diunggah di akun Tiktok @kakmas7980, terlihat remaja tersebut berasal dari Malaysia dan diyakini berusia sekitar 15 tahun.
Baca Juga: Viral di TikTok Gaji Petugas KPPS di Belanda Tembus Rp 6 Juta, Warganet: Hidup di Belanda Mahal woy
Dia mengenakan pakaian cokelat dan peci di kepalanya, lalu berjabat tangan dengan calon iparnya sebelum mengucapkan sumpah pernikahan untuk saudara perempuannya.
Video tersebut diberi keterangan, "Menyelesaikan tugas seorang remaja 15 tahun menikahkan saudara perempuannya."
Keluarga, termasuk ibu dan pengantin wanita, tersenyum bahagia melihat keberanian remaja tersebut.
Rekaman juga menunjukkan anggota keluarga lainnya yang terharu melihat remaja itu sukses menjalankan tugasnya.
Tindakan remaja ini tidak hanya mencuri perhatian keluarga, namun juga publik.
Hingga saat ini, video tersebut telah ditonton lebih dari 6,4 juta kali dan mendapat lebih dari 362 ribu tanda suka.
Banyak netizen yang terkesan dengan keberanian remaja tersebut dalam menjalankan peran sebagai wali nikah bagi kakak perempuannya.
@kakmas7980 selesai tugas adik usia 15thn nikahkan kakaknya????????❤️❤️
♬ bunyi asal - Ibu ank5 - kakmas7980
Melansir dari Kompas.com (11/12/2023), Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) di Kementerian Agama (Kemenag), Adib, menjelaskan bahwa penggantian wali nikah jika ayah dari mempelai wanita telah meninggal dunia tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang.
Hal ini merujuk pada PMA Nomor 20/2019 tentang Pencatatan Nikah, di mana terdapat 17 urutan wali nasab yang dapat dijadikan pedoman untuk penunjukan wali nikah dalam situasi di mana ayah dari mempelai wanita telah meninggal dunia.
Berikut adalah 17 urutan wali nikah tersebut:
Baca Juga: Viral di TikTok Kakak Nangis Lihat Adik Jahit Tas Sekolah Lusuh, Minta Maaf Belum Bisa Belikan
Pada saat akad nikah, wali nasab atau wali nikah memiliki opsi untuk mewakilkan diri kepada penghulu atau Pejabat Pembuat Akta Nikah (PPNLN/ PPPN) atau orang lain yang memenuhi syarat.
Jika wali nikah tidak dapat hadir saat akad nikah berlangsung, wali dapat membuat Surat Taukil Wali di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)/ Penghulu/ PPNLN sesuai domisili atau keberadaan wali, yang kemudian akan disaksikan oleh 2 orang saksi.
Baca Juga: Viral di TikTok Lagu Senyumlah Mensyukuri Hidupmu - Andmesh, Berikut Lirik dan Chord Gitarnya
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar