A juga sempat memaksa dan memukul korban kemudian setelah memukul korban A melakukan aksi bejatnya.
"Sedangkan ibu kandungnya alias Y saat itu mengajak korban untuk masuk ke kamar.
Namun saat di kamar, Y menyuruh anak korban untuk membuka celana lalu Y melakukan aksinya dengan mencabuli anak korban tersebut," pungkasnya.
Ketiga pelaku kini telah diamankan Polres Kutai Timur.
Awalnya motif ayah kandung korban melakukan hal bejat itu karena nafsu.
"Jadi pelaku dengan inisial U (41) ini sebagai ayah kandung yang melakukan persetubuhan kepada korban, anak kandungnya sendiri karena nafsunya," ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, Selasa (20/2/2024) dikutip dari laman tribunnews.com.
Baca Juga: NGERI Pembina dan Pemimpin Ponpes di Lingga Lecehkan Santriwati, Dilakukan Sejak 2019
Sedangkan motif A (15), kakak kandung korban tega melakukan hal keji itu karena penasaran rasanya melakukan hubungan badan sehingga mencoba hal tersebut kepada korban.
Kejadian kedua sampai kelima dilakukan untuk memuaskan nafsu pelaku A, di mana A merupakan anak berhadapan hukum (ABH).
Sedangkan pelaku ketiga dengan inisial Y (37), ibu kandung, melakukan pencabulan sebanyak 1 kali.
"Sang ibu kandung alias Y melakukan pencabulan karena penasaran dan melakukan pencabulan seperti apa yang dilakukan oleh ayah dan kakaknya," ujarnya.
Source | : | tribunnews,Tribunkaltim.co |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar