Mendengar hal itu korban takut, dan pasrah dengan perbuatan ayahnya.
Korban yang tak tahan lagi akhirnya menceritakan kejadian tersebut pada taman dan neneknya.
"Pada tanggal 12 Februari 2024, karena tidak tahan lagi akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada temannya dan juga neneknya. Pada tanggal 16 Februari 2024 korban menceritakan kepada mamanya," terang Iptu Jefry.
"Pelaku sudah jadi tersangka dan diamankan kemarin," katanya.
MN dijerat pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D atau ke tiga pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pelaku merupakan Residivis
MN ternyata seorang mantan napi alias narapidana.
Baca Juga: BEJAT Ayah 4 Tahun Rudapaksa Anak Kandung, Ngaku Nafsu Lihat Korban Pakai Daster
Sebelum ditangkap karena kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya, MN sempat dihukum 9 bulan di penjara.
Melansir TribunFlores.com disebutkan MN ditahan karena menganiaya seorang perempuan yang menolak diajak selingkuh dengannya pada Juni 2023 silam.
Iptu Jeffry menerangkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Manggarai Timur selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 19 Februari 2024.
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,tribunflores.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar