GridPop.ID - Sindikat produksi konten tak senonoh di Kota Tangerang, Banten berhasil dibongkar oleh kepolisian.
Melansir dari laman tribunnews.com, produksi film porno yang melibatkan anak di bawah umur itu terendus oleh Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau Federal Bureau of Investigation (FBI).
Pasalnya video syur itu dijual lintas negara.
Konten syur itu dijual melalui media sosial Telegram lintas negara.
Adapun jumlah anak di bawah umur yang direkrut untuk menjadi pemeran produksi video penyimpangan seksual tersebut mencapai 8 orang.
Proses produksi video syur tersebut dilakukan di berbagai tempat, mulai dari kamar korban hingga menyewa sebuah hotel di Kota Tangerang.
"Aksi para pelaku dilakukan sepanjang tahun 2022 dan kami menerima adanya informasi ini pada bulan Agustus 2023 lalu," ujar Ronald.
AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan konten video syur itu diproduksi untuk selanjutnya dijual melalui media sosial (medsos) Telegram lintas negara seharga 100 dolar AS atau Rp 1,5 juta per film dan untu kdi Indonesia seharga Rp 300.000.
"Pelaku tergabung dalam suatu komunitas yang pesertanya ratusan orang dari berbagai negara dan video porno ini dijual dengan harga berbeda, Rp 300.000 untuk di Indonesia dan harga yang dijual ke luar negeri mencapai Rp 1.500.000," tutur Ronald.
Pelaku Berjumlah 5 Orang
Semantara melansir dari laman tribuntangerang.com, pelaku berjumlah 5 orang.
Sebelumnya, FBI memberikan informasi beredarnya beredarnya video porno anak asal Indonesia pada Agustus 2023 lalu.
"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku," kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung dalam jumpa pers, Sabtu (24/2/2024).
Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta pun menangkap lima orang pelaku terkait kasus produksi film porno anak.
Kelima pelaku ini diketahui berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ.
Sedangkan korban berjumlah delapan anak laki-laki.
Adapun peran tersangka HS yakni mencari anak-anak yang akan dijadikan korban pembuatan film porno tersebut.
Dia juga yang merekam adegan-adegan bersama tersangka MA yang nantinya produknya dijual di media sosial Telegram.
"Anak-anak ini ada berperan sebagai objek untukpelampiasan seksual dari orang-orang dewasa, dan kemudian mereka direkam, kemudian didistribusikan dan diperjualbelikan," ucapnya.
Tak hanya dibuatkan video porno, mereka juga dijual ke pria yang memiliki kelainan seksual.
Seperti yang dilakukan tersangka AH, KR, dan NZ.
Lokasi produksi film porno anak itu satu diantaranya di sebuah hotel di Kota Tangerang.
Menurut Ronald, peran para perlaku secara keseluruhan hampir sama mulai dari melakukan adegan seks dengan korban dan direkam, menjual video porno yang telah diproduksi ke pihak lain, hingga turut serta menawarkan korban untuk dipergunakan menjadi korban pencabulan.
Hanya saja otak ataupun dalang dalam kasus tersebut tertuju kepada HS.
Pasalnya, ia merupakan pihak yang terlebih dahulu mencari korban dan diajak melakukan tindakan yang tidak pantas.
"HS adalah orang yang pertama kali mencari para korban untuk kemudian melakukan aktivitas yang berkaitan dengan vidio porno dan selanjutnya menawarkan atau menjajakan kepada pelaku pelaku lainya untuk dipergunakan sebagai objek melakukan aktivasi seksual," kata Ronald.
Kelima pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana perdagangan orang, pornografi, mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan dokumen kesusilaan dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Para tersangka terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Ronald.
"Bersamaan dengan ini saya menyampaikan pesan Kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya bahwa peran aktif keluarga sebagai unit terkecil dalam ekosistem masyarakat menjadi sangat vital dan perlu terus diperkuat melalui edukasi dan sosialisasi untuk terhindar dari sasaran pelaku kejahatan," kata Ronald.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Ayat 1 UU ITE Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 29 UU Pornografi Juncto Pasal 4 Ayat 1 dan 2 UU Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnnews.com,TribunTangerang.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar