GridPop.ID - Artis cantik Wulan Guritno tengah ramai diberitakan media.
Hal tersebut imbas gugatan Wulan Guritno terhadap mantan pacarnya, Sabda Ahessa.
Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
Ditambah lagi dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo.
Melansir Sripoku.com, gugatan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa diketahui muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando membenarkan hal tersebut.
Sabda sepakat untuk mengembalikan seluruh pemberian keduanya, termasuk uang renovasi rumah Sabda di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Awalnya mereka sudah mau ke jenjang serius, karena itu awalnya Wulan dan Sabda sepakat untuk merenovasi rumah. Tapi karena suatu hal, mereka putus," tandas Ficky.
Karena hubungan keduanya kandas, Sabda berjanji akan mengembalikan uang Wulan Guritno.
"Setelah putus, Sabda sepakat untuk mengembalikan uang Wulan Guritno. Tapi Sabda minta waktu terus, dan akhirnya Wulan sebel karena Sabda terus berjanji," ujar Ficky.
"Wulan bilang kalau nggak ada uang, jangan janji-janji, bilang nanti dibayar. Karena itu, kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak respon, mau nggak mau Wulan akhirnya gugat Sabda ke PN Jaksel," sambungnya.
Terkait gugatan tersebut, perkara diungkapkannya sudah digelar dalam sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (22/2/2024).
Sabda Ahessa Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Perdata Wulan Guritno
Sementara itu sidang perdana gugatan Wulan Guritno telah digelar pada Selasa (20/2/2024) lalu.
Namun, saat itu tergugat alias Sabda tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
"(Sidang perdana gugatan perkara Wulan Guritno) Dijadwalkan tanggal 22 Februari.
Tergugat tidak hadir," ujar Djuyamto dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: FANTASTIS! Dinar Candy Bongkar Bayaran Artis Top Sekali Promosikan Judi Online: 15 Detik 3 Digit
Karena Sabda sebagai tergugat di sidang perdana tersebut tidak hadir maka sidang tersebut ditunda ke Kamis, 29 Februari 2024.
"Ditunda ke tanggal 29 Februari 2024," lanjut Djuyamto.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar