Bukan itu saja, pria tersebut juga tidak membawa surat-surat kendaraan dan SIM.
Dalam doanya dia meminta Allah agar memberikan azab pada petugas.
Denda Tilang SIM
Melansir Kompas.com, aturan pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki dan membawa SIM disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Maka dari itu, SIM menjadi barang wajib yang dimiliki para pengendara.
Sedangkan bagi pengendara yang memiliki SIM namun lupa tidak membawa, mereka akan dijatuhi tilang.
Dikutip dari Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.
Lebih jauh mengenai hal terkait, juga tercantum dalam pasal 288 ayat (2) Undang-Undang yang sama, yang berbunyi;
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Akan tetapi jika pengendara tidak memiliki SIM, maka berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya ialah denda sebanyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar