Kemudian berpura-pura pingsan di kantor saat mendengar korban tewas.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jasad Korban Ditemukan oleh Rekan Mess
Masih melansir Tribunnews.com, Jasad korban pertama kali ditemukan oleh rekannya yang bernama Siti, sama-sama tinggal di mess SD.
Siti sempat meminta tolong kepada korban Rosi, untuk menjemputnya lewat pesan WA.
"Jadi gini mas, ibu Siti itukan lagi ikut pelatihan nah dia itu minta tolong dijemput oleh guru SD bernama Rosi itu lewat pesan WhatsApp dan sempat dijawab OTW," ujar warga sekitar, sebut saja Yanti (bukan nama sebenarnya).
Respons dari korban Rosi tersebut membuat Siti menunggunya datang untuk menjemput.
Siti sempat menghubungi Rosi lagi lewat WA tapi sudah tidak ada jawaban.
"Waktu itu dijemput pacarnya (Rosi) malahan, terus Siti itu sempat WA lagi korban tetapi tidak direspon lagi," ucapnya.
Setelah tiba di lokasi yang menjadi tempat tinggal sementara, Siti hanya diantarkan sampai depan gerbang sekolah.
Karena tidak merasa curiga, Siti pun melakukan aktivitas seperti biasanya, bersih-bersih.
Source | : | Tribunnews.com,Tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar