Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga menggasak harta benda korban berupa ponsel dan uang sejumlah Rp 700 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Kediri Kota dan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Ancaman pidana pasal tersebut berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Sakit Hati, Pria Habisi Nyawa Mantan Pacar di Apartemen
Seorang wanita bernama Nindi Putri Maripa (19) meninggal dunia di tangan mantan pacarnya.
Melansir Kompas.com, warga Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini meregang nyawa di sebuah kamar Apartemen Bogor Icon dengan kondisi tanpa busana, serta luka di bagian punggung, leher, dan perut, Senin (11/12/2023).
Pelaku yakni pria bernama Devid (19) yang tak lain adalah mantan kekasih korban.
Kendati demikian, keduanya masih kerap menjalin komunikasi.
"Mereka ini sempat berhubungan (pacaran) selama setahun. Lalu putus, tapi masih suka komunikasi," ujar Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Selasa (12/12/2023).
Bismo berujar, pelaku membunuh korban setelah menginap bersama. Pelaku kemudian mencoba menghilangkan jejak pembunuhan dengan mengambil barang-barang milik korban, lalu membuangnya.
"Keduanya menginap pada Kamis malam, lalu korban dibunuh Jumat pagi. Mayat korban baru ditemukan pada Senin siang," ujar Bismo.
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar