Pembunuhan ini didasari oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
"Ini pembunuhan berencana. Motifnya sakit hati karena korban sering menjelek-jelekkan pelaku," kata Bismo.
Atas perbuatannya, Devid dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Kami jerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," tutur Bismo.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar