GridPop.ID - Warga di kawasan Gang Mushola RT 12 RW 4 kelurahan Ujung Menteng, kecamatan Cakung, Jakarta Timur dihebohkan dengan kasus pencabulan.
Kasus pencabulan tersebut dilakukan seorang kakek berinisial IC (61).
Warga setempat murka dengan perbuatan IC yang mencabuli 7 bocah perempuan di lingkungan tersebut.
Mirisnya para korban rata-rata masih berusia 10 tahun.
Diwartakan Tribunnews.com aksi bejat IC dilakukan saat situasi rumahnya sepi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
“Pelaku itu beraksi kalau istrinya lagi tugas berjaga jualan di warung, di rumahnya hanya sendiri dan langsung melakukan pencabulan,” kata Nicolas.
Untuk melancarkan aksinya IC merayu para korban dengan memberi koin gratis.
Diketahui jika kakek 61 tahun itu memiliki usaha alat permainan capit boneka.
Nicolas mengungkapkan pelaku langsung beraksi melakukan perbuatan bejatnya saat korban mendekat.
“Para korban itu dicium, diraba-raba tubuhnya, bahkan yang paling parah sampai pelaku memasukan jarinya ke kelamin korban ketujuh anak ini,” ucapnya.
Motif
Saat ditelusuri lebih jauh, terungkap alasan IC mencabuli bocah perempuan di lingkungan tempatnya tinggal.
Nicolas menyampaikan motif pelaku melakukan perbuatan kepada tujuh korban yang diketahui masih terikat keluarga itu lantaran kerap terangsang ketika melihat anak-anak.
“Pelaku itu motifnya kerap kerangsang kalau melihat anak-anak,” jelasnya.
IC pun terancam hukuman bui maksimal hingga 15 tahun penjara.
“Hukumannya paling rendah lima tahun, paling maksimal 15 tahun penjara, tapi sampai saat ini kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur, para tersangka kasus tersebut dikenakan antara delapan sampai 15 tahun penjara,” pungkas Nicolas.
Kasus Lain
Baca Juga: Bukannya Ingat Umur untuk Tobat, 2 Kakek di Jepara Hamili Bocah 13 Tahun, Ngaku Khilaf!
Kasus lain yang tak kalah mengesalkan terjadi di Jepara, Jawa Tengah.
Dua orang kakek berinisial berinisial M (70) dan W (69) memperkosa seorang remaa putri DA (13) hingga hamil 7 bulan.
Melansir dari laman tribunnews.com, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, kedua pelaku mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Pelaku M mengaku tidak ada paksaan saat merudapaksa korban dan telah memberikan imbalan.
"Minta uang saya ditarik ke sebelah rumah ke kamar. (Memberi) 50 ribu, 20 ribu, dan 20 ribu," ucap pelaku M.
Modus kedua pelaku yakni memberikan iming-iming uang jajan agar korban mau diajak berhubungan badan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Noor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Kakek 68 Tahun Setubuhi 3 Bocah SD di Kaltim, Modus Imingi Uang Ratusan Ribu
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar