GridPop.ID - Kasus hukum Wulan Guritno dan Sabda Ahesa akhirnya berakhir damai.
Wulag Guritno mencabut gugatan perdata terhadap mantan kekasihnya di PN Jakarta Selatan pada Kamis (7/3/2024).
Pencabutan gugatan itu disampaikan oleh kuasa hukum Sabda, Aditya Anggriadi, setelah menjalani sidang.
“Persidangan perkara perdata antara klien kami Sabda dan Wulan Guritno telah berakhir damai,” kata Aditya dilansir dari SURYA.co.id
“Itu juga karena adanya korespondensi yang intens antara kami dan kuasa hukum ibu Wulan Guritno,” tambah Aditya.
Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando juga membenarkan hal tersebut.
Menurutnya pihak Wulon Guritno dan Sabda Ahessa telah menemukan titik temu dalam permasalahan ini.
“Akhirnya menemukan satu titik temu yang akhirnya terjadi perdamaian dan dicabut oleh kami sebagai penggugat karena terjadi perdamaian itu aja sih,” ucap Ficky.
Sabda Ahessa Langsung Membayar Utang ke sang Mantan
Mengutip Kompas.com, disebutkan Sabda Ahessa mendapat keringanan pembayaran utang terhadap Wulan Guritno.
“Ada kesepakatan baru untuk nominal yang harus dibayarkan. Kami tengah-tengah lah, ibaratnya gitu,” tutur Aditya, kuasa hukum Sabda.
“Kami juga mengecek mana yang bisa dibayar, mana yang tidak,” sambung Aditya.
Aditya enggan mengungkapkan besaran uang yang dibayar kliennya kepada Wulan.
“Mohon maaf kita tidak bisa membeberkan atau memberikan informasi terkait nominal karena ada confidentiality di situ antara saya dan klien saya,” kata Aditya.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Pihak Sabda Ahessa Kantongi Bukti, Merasa Tak Punya Utang ke Wulan Guritno, Kini Ingin Damai
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar