"Kemudian setelah digelar perkara, saat ini H sudah dijadikan tersangka," ucap Kasubsi Penmas Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi, ketika dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024) seperti dilansir Wartakota.
Atas kepemilikan senjata api tanpa izin, Heriyadi disangkakan dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang (UU) darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ia terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Terkuak harta kekayaan sang dukun
Ternyata, sang dukun santet tersebut termasuk ke dalam kalangan orang berada.
Di mata keluarga, Heriyadi merupakan sosok yang cukup terpandang.
Dilansir Kompas.com, Heriyadi memiliki beberapa rumah dan sejumlah bidang tanah.
Bahkan, Heriyadi membangun masjid Al-Ihsan di atas tanahnya.
Heriyadi juga memiliki rumah kayu di Jalan H Hasan dengan beberapa mobil antik yang terparkir di halaman depan.
Sebelumnya, Praktik dukun santet Heriyadi pertama kali terbongkar oleh warga setempat.
Mereka mengetahui adanya praktik tersebut langsung dari istri pertama Heriyadi.
Di hadapan polisi yang memediasi, Heriyadi akhirnya mengakui bahwa dirinya telah melakukan praktik santet.
Ia mengaku khilaf dengan perbuatannya. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Wartakota,tribunjakarta |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar