“Korban membeli akun Mobile Legend dan jasa joki, totalnya Rp 200.000. Tapi sejak November 2023 tidak dibayar. Tersangka kesal,” ujar Petit, melansir dari Kompas.com.
Pada bulan Januari 2024, pelaku mencoba menagih korban namun tidak mendapatkan pembayaran.
Saat itu, korban mengaku tidak memiliki uang.
Kejadian semakin memanas ketika pelaku melihat korban menyimpan uang di sakunya dan ponselnya.
“Dari situlah tersangka mulai berencana membunuh korban,” ucap Petit.
Pertemuan antara tersangka dan korban terjadi di sebuah kebun jeruk di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, pada malam Selasa (27/2/2024).
Di kebun jeruk tersebut, tersangka mengakhiri nyawa korban dan membuang jasadnya ke semak-semak.
“Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Sambas,” ungkap Petit.
Hasil penyelidikan polisi akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka di wilayah Aruk, Kecamatan Sajingan, Sambas, pada Rabu (6/3/2024).
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Sakit Gigi Malah Dengar Istri Nyanyi, Suami Jengkel hingga Tega Bacok Korban, Begini Alibi Pelaku
Source | : | TribunJatim.com |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar