“Itu juga karena adanya korespondensi yang intens antara kami dan kuasa hukum ibu Wulan Guritno,” tambah Aditya.
Aditya menjelaskan bahwa pihaknya dan kuasa hukum Wulan Guritno sebelumnya telah melakukan perundingan hingga akhirnya mencapai kesepakatan damai.
“Itu kemarin kami seharian mencoba merealisasikan perdamaian ini dan akhirnya alhamdulillah hari ini sudah damai,” tutur Aditya.
Ficky Fernando, kuasa hukum Wulan Guritno, juga menyatakan bahwa pihaknya telah mencapai perdamaian dengan Sabda.
“Akhirnya menemukan satu titik temu yang akhirnya terjadi perdamaian dan dicabut oleh kami sebagai penggugat karena terjadi perdamaian itu aja sih,” ucap Ficky.
Sebelumnya, perkara Wulan Guritno terdaftar di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL, dengan Sabdayagra Ahessa sebagai tergugat.
Sidang perdana kasus perdata ini telah dilaksanakan pada pekan sebelumnya, namun baik Wulan maupun Sabda absen dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Pihak Sabda Ahessa Kantongi Bukti, Merasa Tak Punya Utang ke Wulan Guritno, Kini Ingin Damai
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar