GridPop.ID - Seorang oknum guru agama di Magetan, Jawa Timur divonis 9 tahun hukuman penjara.
Oknum guru MH divonis atas perbuatannya yang mencabuli siswi SD di hotel sebanyak lima kali.
Diwartakan Kompas.com, hukuman yang diberikan hakim pada MH lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider satu bulan kurungan.
“Seandainya jaksa keberatan karena dituntut 12 tahun terus putusan dikurangi 9 (tahun) maka jaksa punya masa pikir-pikir 7 hari.
Kalau penasihat hukum dari majelis terdakwa tidak terima 9 tahun dan minta keringanan bisa banding juga,” kata Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan Dian Lismana.
Kronologi Kejadian
MH yang merupakan guru SD diamankan kepolisian Resor Magetan pada Jumat (3/11/2023).
Kasatresekim Polres Magetan AKP Angga Perdana mengatakan, terungkapnya perbuatan oknum guru agama tersebut berawal dari laporan kepala SMP tempat korban bersekolah.
“Awalnya orangtua korban dipanggil kepala sekolah pada hari Jumat (3/11/2023) pukul 10.00 WIB. Mereka menginformasikan bahwa anaknya diajak menginap oleh oknum guru,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: VIRAL Guru Agama Lecehkan 7 Siswi SD, Modusnya Minta Korban Duduk Mengangkang saat Periksa PR
Orang tua korban sempat bertanya pada korban, dan bocah SD itupun mengakui perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oknum guru agama tersebut.
“Korban mengaku dipegang di bagian sensitif dan mengaku pernah melakukan perbuatan persetubuhan dengan tersangka di sebuah hotel,” imbuhnya.
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar