GridPop.ID - Seorang oknum guru agama di Magetan, Jawa Timur divonis 9 tahun hukuman penjara.
Oknum guru MH divonis atas perbuatannya yang mencabuli siswi SD di hotel sebanyak lima kali.
Diwartakan Kompas.com, hukuman yang diberikan hakim pada MH lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider satu bulan kurungan.
“Seandainya jaksa keberatan karena dituntut 12 tahun terus putusan dikurangi 9 (tahun) maka jaksa punya masa pikir-pikir 7 hari.
Kalau penasihat hukum dari majelis terdakwa tidak terima 9 tahun dan minta keringanan bisa banding juga,” kata Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan Dian Lismana.
Kronologi Kejadian
MH yang merupakan guru SD diamankan kepolisian Resor Magetan pada Jumat (3/11/2023).
Kasatresekim Polres Magetan AKP Angga Perdana mengatakan, terungkapnya perbuatan oknum guru agama tersebut berawal dari laporan kepala SMP tempat korban bersekolah.
“Awalnya orangtua korban dipanggil kepala sekolah pada hari Jumat (3/11/2023) pukul 10.00 WIB. Mereka menginformasikan bahwa anaknya diajak menginap oleh oknum guru,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: VIRAL Guru Agama Lecehkan 7 Siswi SD, Modusnya Minta Korban Duduk Mengangkang saat Periksa PR
Orang tua korban sempat bertanya pada korban, dan bocah SD itupun mengakui perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oknum guru agama tersebut.
“Korban mengaku dipegang di bagian sensitif dan mengaku pernah melakukan perbuatan persetubuhan dengan tersangka di sebuah hotel,” imbuhnya.
Modus yang digunakan MH untuk melancarkan aksi bejatnya adalah dengan memberikan hadiah seperti boneka, peralatan kosmetik serta sejumlah aksesoris perhiasan.
MH menggunakan mobil Honda Jazz untuk mengajak korban menginap di sejumlah hotel.
“Modusnya dengan rayuan. Ada hadiah yang diberikan kepada korban untuk membujuk.
Dari pengakuan pelaku, ia melakukan 5 kali hubungan badan baik di kamar mandi sekolah atau di hotel,” ucapnya.
Kasus Serupa
Kasus serupa juga pernah terjadi di Batam, seorang guru agama tega menyutubuhi santrinya karena kecanduan nonton film dewasa.
Dilansir dari laman Tribunstyle.com, Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal mengatakan kejadian berawal pada, Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban A bercerita kepada ibunya, bahwa pelaku HD telah melakukan perbuatan cabul pada awal Maret 2023 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
Bahkan perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang tidur bersama santri lainnya.
Pelaku HD masuk dan langsung berbaring di kasur korban dengan posisi memeluk korban dari belakang.
Kemudian pelaku menurunkan celana panjang dan celana dalam korban hingga lutut.
“Kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul dan melakukan persetubuhan terhadap korban hingga mengeluarkan sperma di sarung pelaku. Yang kemudian pelaku kembali memakaikan kembali celana korban. Lalu pelaku pergi,” terang Benny.
Pada tanggal 11 Juni 2023, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk.
“Setelah menerima laporan tersebut, Selasa (18/6/2023) tim opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk berkoordinasi dengan Polres Gresik untuk mengamankan pelaku,” papar Benny.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar