GridPop.ID - Harvey Moeis kini tengah menjadi sorotan media setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi .
Diketahui, Harvey Moeis sendiri merupakan suami sah dari artis cantik Sandra Dewi.
Sebelum menjadi tersangka kasus korupsi, Sandra Dewi sendiri sempat mengungkapkan kebaikan sang suami yanng tak masuk logikanya.
Ya, Sandra Dewi mengungkapkan kedermawanan Harvey Moeis sebelum kasus korupsi menjerat suaminya.
Melansir dari lamann tribunnews.com, hal itu diungkapkan Sandra saat menjadi bintang tamu di YouTube Daniel Mananta Network yang tayang 26 September 2020 lalu.
Saat itu, Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19, dan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan adanya kebijakan itu, Harvey yang biasanya selalu pergi ke kantor setiap Senin-Jumat, menjadi bekerja dari rumah.
Dari situlah akhirnya Sandra mengetahui perilaku suaminya yang kerap membantu orang.
Apalagi saat pandemi Covid-19, kata Sandra, banyak orang yang menghubungi Harvey untuk meminta bantuan.
Sandra pun sampai dibuat terkejut dengan nominal uang bantuan yang diberikan sang suami.
"Kan lagi banyak orang minta bantuan, kayak minta kerjaan, kemudian rumah sakit-rumah sakit minta bantuan."
Baca Juga: Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi, Sandra Dewi Gercep Lakukan Hal Ini
"Kadang-kadang dia, misalnya segini, haaah aku bilang banyak banget, kita besok-besok makan apa," kata Sandra, dikutip Tribunnews.com, Jumat (29/3/2024).
Diakui Sandra, ia tak terlalu ikut campur soal pekerjaan sang suami.
"Kadang-kadang kalau dia di kantor, mungkin gue gak tahu dia biasanya beramal sama siapa, kalau di rumah kan gue jadi tahu."
"Wah ada yang telepon minta bantuan apa, gue jadi tahu, kayak hah gila banyak banget," ungkapnya.
Kepada Daniel, Sandra pernah mengingatkan Harvey untuk menyadari mereka memerlukan banyak biaya untuk menghidupi dua anak laki-lakinya.
"Gue sering banget ngingetin ke dia kalau beramal tuh inget-inget punya anak dua, anak kita cowok," tandas Sandra.
"Hal kayak gitu pun gue jadi tahu, dia banyak nolongin orang," tambah dia.
Penjelasan Sandra soal Harvey yang kerap membantu orang itu pun dibenarkan Daniel.
Diketahui, Daniel lah yang mengenalkan Harvey dengan Sandra hingga akhirnya mereka menikah.
"Ini yang gue tahu soal Harvey ya misalnya ada seseorang minta sama Harvey Rp100 ribu, Harvey itu tipikal yang langsung oh you know what."
"Nih gue kasih Rp10 juta habis itu tambah sama ini juga, jangan lupa ini juga dibawa, habis itu gue ada beberapa makanan yang bisa gue kasih ke lo."
"Dan habis itu, oh ya ini ada juga sesuatu yang gue bisa kasih ke lo juga, itu Harvey banget," papar Daniel kepada Sandra.
Bahkan Daniel pun kagum dengan kebaikan yang dilakukan sahabatnya itu.
"Gak ada manusia segila itu baiknya seperti Harvey," timpal Daniel.
Sandra pun setuju dengan apa yang diungkapkan Daniel.
Bahkan, Sandra mengaku tak habis pikir dengan perilaku suaminya yang suka membantu orang dengan nominal yang tak sedikit.
"Makanya gue sering nanya karena menurut gue kebaikan dia itu udah gak masuk logika gue lagi gitu," terang Sandra.
Kepada karyawannya pun Harvey juga dikenal loyal hingga kerap memberikan bonus.
"Dan gue selalu bilang sama karyawan-karyawan gue ini, terserah kalau kalian gak mau kerja lagi di sini atau gimana. Cuma untuk cari atasan kayak suami gue ini susah, karena lu bayangin yaa kayak sering banget ngasih bonus sama karyawan," tandas Sandra.
Sebagai tambahan yang menngutip dari laman kompas.com, adapun Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain Harvey, eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Helena Lim juga sudah berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
Total tersangka dalam kasus ini sudah mencapai 16 orang.
Dalam kasus ini sejumlah bukti juga disita.
Barang bukti yang disita di antaranya 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram.
Kemudian, ada uang tunai senilai Rp 76 miliar, 1.547.300 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 24 miliar, dan 411.400 dollar Singapura atau SGD atau Rp 4,7 miliar.
Para tersangka diduga berkomplot terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.
Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk melakukan penambangan liar guna mengambil biji timah di Bangka Belitung. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar