Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Di sisi lain, Aghnia Punjabi sempat membagikan isi chat antara pelaku dengan pengasuh anak keduanya.
Dikutip dari Bangkapos.com, terlihat pelaku mengatur skenario usai 1 jam lebih menganiaya korban.
Jumat (29/3/2024), pelaku pura-pura panik lantaran korban mendadak sakit.
IPS pun mengaku dirinya sudah menghubungi Aghnia tapi tak direspon.
Pelaku juga mengungkap kegeramannya terhadap sang majikan.
Seolah panik anak majikannya sakit, IPS mengurai cerita lain soal penyebab luka di mata dan wajah korban.
"Kayaknya ini (luka di mata Cana) kena hewan," ujar pelaku.
Bahkan I juga menjelek-jelekkan Aghnia Punjabi dengan menyebutnya sosok egois.
"Anak kayak gini disuruh jemput abinya di bandara. Gregetan. Iya janc** banget. Tahu anaknya sakit malah mikirin ego sendiri," sindir pelaku.
Source | : | Bangkapos.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar