GridPop.ID - Kasus penganiayaan yang dialami anak selebgram Aghnia Punjabi baru-baru ini tengah viral di media sosial.
Anak Aghnia Punjabi diketahui mengalami tindak kekerasan oleh sang babysitter, Indah Permata Sari.
Penganiayaan tersebut terekam dalam CCTV yang kemudian diungah Aghnia Punjabi di media sosial.
Kini, alasan mengapa Indah Permata Sari melakukan penganiayaan terhadap bocah 3 tahun itu telah terungkap.
Sebelumnya, mengutip dari TribunJateng.com, video CCTV yang menunjukkan Indah melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya tersebut menjadi viral setelah diunggah oleh selebgram Emy Aghnia Punjabi.
Peristiwa ini menjadi sorotan setelah unggahan rekaman CCTV penganiayaan anak diposting oleh sang ibu melalui akun Instagramnya, @emyaghnia, pada Jumat (29/3/2024).
Emy memperlihatkan melalui unggahan tersebut bahwa anaknya mengalami memar serta lebam di sekitar mata dan telinga, diduga akibat tindakan kekerasan tersebut.
Saat ini, Indah Permata Sari telah diamankan oleh polisi, dan dari hasil pemeriksaan, motifnya dalam melakukan perbuatan keji itu telah terungkap.
Apa yang mendorong pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban?
Menurut hasil pemeriksaan oleh Polresta Malang, pelaku adalah seorang suster berinisial IPS (27) yang merawat korban, JAP (3).
Kasat Reskrim Polresta Malang, Kompol Danang Yudanto, menyatakan bahwa motif penganiayaan ini berasal dari perasaan jengkel pelaku terhadap korban.
Baca Juga: Tak Masuk Akal! Ternyata Ini Motif IPS Tega Siksa Anak Aghnia Punjabi 1 Jam Non Stop
"Pengakuan tersangka merasa jengkel akibat korban ingin diobati karena bekas cakaran di tubuh korban, namun korban menolak, tidak mau," kata Danang dalam konferensi pers, dilansir dari Kompas TV, Sabtu (30/3/2024).
Tidak hanya itu, IPS juga mengungkapkan bahwa dia sedang mengalami masalah pribadi, di antaranya anggota keluarganya yang sakit, yang juga menjadi salah satu faktor pendorong dari perbuatannya.
Danang menjelaskan bahwa pelaku telah bekerja hampir satu tahun untuk mengasuh putri sulung Emy Aghnia Punjabi.
IPS diketahui baru saja bercerai dengan suaminya dan memiliki anak berusia 2,5 tahun.
"Namun, itu tidak dapat dijadikan alasan pembenar apa pun untuk melakukan kekerasan terhadap anak," tutur Danang.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengkaji rekaman CCTV untuk mencari bukti-bukti kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh IPS.
Pihak kepolisian juga merencanakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan IPS, dan tim trauma healing juga sedang disiapkan untuk mendampingi korban yang saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Sebagai informasi yang dikutip dari Kompas.com, ayah korban, Reinokky, mengungkapkan bahwa dia baru mengetahui kejadian tersebut pada pagi Jumat (29/3/2024).
Pelaku memberi tahu melalui pesan WhatsApp (WA) bahwa anaknya mengalami lebam karena jatuh di kamar mandi.
"Jadi kemarin pagi saya sebenarnya dari Jakarta, sama istri saya, terus jam 7-8 pagi dikabari sama susternya di WA, kakak (korban) benjol jatuh di kamar mandi," kata Reinokky.
Namun, alasan yang diberikan oleh pelaku membuatnya ragu.
Reinokky kemudian memeriksa rekaman CCTV di rumahnya.
Dari rekaman CCTV, terlihat bahwa ada tindakan penganiayaan dari pelaku, meskipun alasannya pada saat itu belum jelas.
"Dari 11 bulan ini tidak ada tanda-tanda dia kasar, tanda-tanda dia ada ciri-ciri orang jahat itu tidak ada, mukanya polos," kata dia.
Meskipun begitu, dia mulai curiga dalam satu bulan terakhir, ketika dia pulang ke rumah dan sering mendapati anaknya ketakutan ketika hendak tidur bersama pelaku.
Pelaku juga sering mengunci kamar anaknya dari dalam, meskipun dia telah memperingatkannya berkali-kali.
Reinokky juga mencurigai adanya bekas luka pada tubuh anaknya.
Namun, saat itu pelaku berdalih bahwa adik korban yang menyebabkan tubuh anak sulungnya terluka.
"Tapi ternyata baru tahu sekarang, dia mengaku semuanya, awalnya memang enggak ngaku, kemudian kita lihatin di CCTV dan dia mengaku," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa IPS melakukan penganiayaan terhadap JAP pada hari Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB. Menurutnya, IPS melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menjewer, mencubit, dan menindih korban.
Hasil interogasi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang menunjukkan bahwa IPS menggunakan buku dan bantal untuk memukul JAP.
Tidak hanya itu, rekaman CCTV juga menunjukkan pelaku menyiramkan minyak gosok ke tubuh JAP.
"Termasuk menyiram dengan minyak gosok dan juga melakukan memukul dengan bantal, ini terekam oleh CCTV," terang Budi.
Polisi telah menetapkan IPS sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak dan telah menahannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) subsidair ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunJateng.com |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar