Saat ditanya apakah pelaku ketagihan menonton video porno, ia membantahnya.
Tapi warga Kecamatan Bermani Ulu itu mengaku sering mengonsumsi pil hexymer atau pil x.
Saat kejadian pertama kali, KH mengaku terangsang karena pengaruh pil tersebut.
Hingga akhirnya adik kandungnya itu disetubuhi berulang kali.
"Tidak nonton pak, saya makan pil x," aku KH.
KH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ia dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga masa hukuman karena pelaku merupakan kakaknya sendiri.
Orang Tua Sempat Tuduh Tetangga Jadi Pelakunya
Dilansir dari Kompas.com, orang tua korban dan pelaku sempat melakukan upaya menutupi inses anaknya.
Ortu tersebut menuduh tetangga berinisial HE yang telah memperkosa anaknya hingga hamil.
Tidak hanya sampai di situ, orang tua R bahkan melaporkan HE ke polisi dengan tuduhan perkosaan.
Source | : | Kompas.com,Tribun Bengkulu |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar