GridPop.ID - Dua pemuda nekat mencuri lalu menyebarkan video asusila seorang karyawati bank di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku adalah GMK (25) dan NRA (22), sedangkan korban berinisial NNM (22).
Dilansir dari Kompas.com, kedua pelaku kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Mereka bukan hanya mencuri data, tapi juga menyebarkan video asusila NNM dengan seorang pria tak dikenal.
GMK dan NRA diamankan pihak kepolisian usai aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah NTT menerima laporan NNM dan menyelidiki kasus itu.
"Keduanya ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian data pribadi dan pemerasan terhadap seorang karyawan BUMD berinisial NNM," kata Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yoce Marten, dalam jumpa pers di Markas Polda NTT, Rabu (3/4/2024).
Dikatakan bahwa para pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Pun mereka telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Undang- Undang ITE dugaan tindak pidana manipulasi data melalui ITE, aJunto Pasal 35 Junto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Taransaksi dan Informasi Elektronik.
"Keduanya dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar," kata Yoce.
Selain itu, mereka akan dikenakan pasal dugaan tindak pidana pengancaman dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Baca Juga: Pacari Murid Sendiri, Ibu Guru Ini Dilapor ke Polisi Usai Tinggalkan Bekas Merah di Leher Siswanya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar