GridPop.ID - Seorang pria menyebar foto tanpa busana mantan istri ke media sosial.
Akibatnya, kini pria tersebut harus berurusan dengan pihak berwajib.
Lantas apa sebenarnya alasan di balik perbuatan pria satu ini?
Melansir Serambinews.com via Tribun Gayo, diketahui pelaku adalah pria berinisial SA (21).
Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap SA di rumahnya di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Selasa (9/1/2024).
Petugas turut mengamankan ponsel pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak pantas.
Ya, SA ditangkap polisi lantaran menyebarkan foto bugil ke media sosial.
Semua bermula saat seorang ibu muda berinisial CD (22) melaporkan mantan suaminya ke Polres Aceh Utara pada, Senin (8/1/2024).
Warga Kecamatan Madat, Aceh Timur melaporkan S lantaran malu foto tanpa busananya beredar luas di media sosial Facebook dan TikTok.
Menindaklanjuti laporan yang dibuat, Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pelaku yang berinisial SA, 21 tahun.
Tak lama setelah korban melapor, pelaku diamankan di rumahnya di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Source | : | Kompas.com,Tribun Gayo |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar