GridPop.ID - Vincent Rompies kembali menunjukkan batang hidungnya setelah 2 bulan vakum dari dunia hiburan.
Diketahui, Vincent Rompies memilih vakum akibat kasus sang putra, Farrel Legolas Rompies yang terlibat dalam kasus bullying di sekolahnya.
Melansir dai laman tribuntrends.com, Vincent Rompies diketahui muncul di program sahur.
Studio Vindes mendadak heboh saat menggelar program sahur pada Jumat (5/4/2024) dini hari, lantaran kehadiran sahabat Desta, Vincent Rompies.
Vincent Rompies muncul dalam program Sahur Nih Yee di YouTube Vindes.
Kehadiran Vincent Rompies langsung membuat Desa, Indra Jegel, Boyen, Mamat hingga Iqbal Ramadan kaget.
Vincent muncul langsung dengan seribu gimmicknya.
Mulai dari speaker basuri berbunyi lagu Boyen, 'Cintamu itu hoax'.
Sampai gimmick sulap tali sepatu.
Trik sulap Vincent sahur tadi pun berhasil memukai sahabatnya di Vindes.
"Datang-datang bawa sulap," kata Mamat.
Baca Juga: VIRAL Kasus Perundungan Anak Vincent Rompies, Uya Kuya Beri Komentar: Jangan Anaknya Dibela...
"Kok bisa sih ?" kata Desta.
Terakhir Vincent Rompies membuat satu ruangan heboh dengan petasan.
Betapa tidak, ia membawa banyak sekali petasan yang disimpan di sejumlah sudut ruangan.
"Untuk Vivin Dedes semua saya mau minta maaf karena sebulan ini saya gak ada," kata Vincent Rompies.
"Gak perlu minta maaf bro," timpal Desta.
"Ngapain minta maaf sih bang," kata Boyen.
Vincent Rompies juga berterimakasih pada sponsor yang telah memaklumi kondisinya.
"Minta maaf Vivin Dedes para sponsor terima kasih atas pemakluman tetap percaya sama Vindes," kata Vincent.
Trik sulap Vincent sahur tadi pun berhasil memukai sahabatnya di Vindes.
Baca Juga: Terungkap Kondisi Anak Vincent Rompies usai Terserat Kasus Bullying, Kuasa Hukum Sayangkan Hal Ini
"Datang-datang bawa sulap," kata Mamat.
"Kok bisa sih ?" kata Desta.
Terakhir Vincent Rompies membuat satu ruangan heboh dengan petasan.
Betapa tidak, ia membawa banyak sekali petasan yang disimpan di sejumlah sudut ruangan.
"Untuk Vivin Dedes semua saya mau minta maaf karena sebulan ini saya gak ada," kata Vincent Rompies.
"Gak perlu minta maaf bro," timpal Desta.
"Ngapain minta maaf sih bang," kata Boyen.
Vincent Rompies juga berterimakasih pada sponsor yang telah memaklumi kondisinya.
"Minta maaf Vivin Dedes para sponsor terima kasih atas pemakluman tetap percaya sama Vindes," kata Vincent.
Anak Vincent Rompies Tak Jadi Tersangka, Statusnya ABH
Sebagai tambahan, polisi sendiri menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus bullying yang melibatkan anak Vincent Rompies yang juga masuk sebagai anggota geng di SMA Binus Serpong.
Empat anak tersebut statusnya naik dari anak saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan gelar perkara, ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangetang Selatan, AKP Alvino Cahyadi di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024) dalam siaran Live Breaking News KompasTV.
Empat inisial nama tersangka diungkap polisi, namun tidak ada inisal FLR, anak dari Vincent Rompies.
"Dengan inisial E berusia 18 tahun 3 bulan laki-laki, kedua inisial R berusia 18 tahun 3 bulan laki-laki, kemudian inisial J usia 18 tahun 11 bulan laki-laki, dan yang keempat inisial G usia 19 tahun laki-laki," akat Alvino.
Selain inisial nama di atas, Alvino menegaskan sisanya ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik Dengan hukum (ABH).
Mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan.
Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan anak berada pada usia 12 sampai 18 tahun.
Pada usia tersebut, anak-anak ini diduga telah melakukan tindakan kriminal yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari website Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, ABH tidak luput dari hukuman pidana.
Pada prinsipnya peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) adalah memberikan bimbingan agar anak bisa diterima kembali oleh masyarakat dan dapat hidup wajar sebagai warga masyarakat yang baik.
PK memiliki tugas salah satunya adalah melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dari proses pra-adjudikasi hingga post-adjudikasi. Seorang PK harus mempunyai pemahaman dan pengetahuan yang memadai untuk melakukan pendampingan terhadap Anak.
Baca Juga: Buntut Kasus Perundungan yang Melibatkan sang Anak, Vincent Rompies Masih Upayakan Jalur Damai
UU Sistem Peradilan Pada Anak (SPPA) mengatur sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana anak, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.
Pidana pokok terdiri dari pidana peringatan, pidana dengan syarat (pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan), pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan penjara.
UU SPPA tidak melarang petugas untuk menahan seorang anak dalam rangka pemeriksaan perkaranya dengan benar-benar mempertimbangkan kepentingan anak dan kepentingan masyarakat, sehingga tidak menutup kemungkinan seorang anak dapat ditahan di Rumah Tahanan Negara, tahanan rumah, atau tahanan kota.
Pada saat proses penahanan, tentunya petugas harus memberikan Surat Perintah Penahanan kepada keluarga anak yang ditahan agar keluarga mengetahui kepastian keberadaan anaknya di dalam tahanan. Tempat penahanannya pun juga harus dipisahakan dari orang dewasa. GridPop.ID (*)
Source | : | KompasTV,tribuntrends |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar