Sementara melansir dari laman kompas.com, penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat Wawan akan melalukan transaksi di salah satu kamar hotel di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Saat itu Wawan bersama istrinya dan seorang pria hidung belang berinisi B. Wakapolres Kota Mojokerto, Kompol Sarwo mengatakan Wawan menjual istrinya untuk layanan hubungan badan bertiga.
B kemudian memesan layanan tersebut melalui media sosial Facebook.
"Jadi pelaku, korban (istri) dan satu orang pemesan melakukan hubungan badan bertiga di kamar hotel," jelas Kompol Sarwo, Senin (1/4/2022).
Tersangka Wawan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP.
"Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunMojokerto.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar