GridPop.ID - Kasus Prostitusi online di Mojokerto baru-baru ini terbongkar.
Seorang suami menjual istrinya ke pria hidung belang.
Pelaku adalah Wawan Wahyudi (37), pria asal Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap karena tega menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan lelaki hidung belang.
Melansir dari laman tribunmojokerto.com, Wakapolres Kota Mojokerto, Kompol Sarwo enjelaskan, kasus prostitusi online ini terbongkar dari Patroli Cyber Polresta Mojokerto yang mendapati aktivitas mencurigakan di media sosial Facebook.
Tersangka Wawan secara blak-blakan menjajakan istrinya melalui akun media sosial miliknya untuk layanan hubungan badan bertarif Rp 2 juta.
Dari Patroli Cyber tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mendapati keberadaan pelaku di Kota Mojokerto.
"Pelaku ini dari Tulungagung ke Mojokerto menerima uang DP (down payment) Rp 500 ribu dan sisanya diberikan saat di hotel," ungkapnya.
Tersangka diketahui sehari-hari bekerja sebagai motir.
Brang bukti yang diamankan di lokasi adalah alat kontrasepsi, pakaian korban dan mobil Isuzu Panther AG 1617 TK.
"Kita juga mengamankan uang tunai Rp 1,5 juta hasil transaksi prostitusi online dari sisa pembayaran," terangnya.
Diamankan Saat Transaksi di Hotel
Sementara melansir dari laman kompas.com, penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat Wawan akan melalukan transaksi di salah satu kamar hotel di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Saat itu Wawan bersama istrinya dan seorang pria hidung belang berinisi B. Wakapolres Kota Mojokerto, Kompol Sarwo mengatakan Wawan menjual istrinya untuk layanan hubungan badan bertiga.
B kemudian memesan layanan tersebut melalui media sosial Facebook.
"Jadi pelaku, korban (istri) dan satu orang pemesan melakukan hubungan badan bertiga di kamar hotel," jelas Kompol Sarwo, Senin (1/4/2022).
Tersangka Wawan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP.
"Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunMojokerto.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar