Lantaran RH terus melawan, terdakwa lalu membekapnya dengan bantal.
Melihat RH lemas, terdakwa langsung melakukan aksi bejatnya dengan merudapksa RH.
Dijatuhi Hukuman
Sementara melansir dari laman tribunbali.com, akibat ulahnya itu Edi Putra kini di sidang di PN Denpasar.
Akibat kasus rudapaksa itu, Edi Putra divonis pidana penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim di PN Denpasar.
Edi Putra terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau merudapaksa perempuan berumur 30 tahun, inisial RH.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di PN Denpasar.
"Sudah diputus. Terdakwa Ahmad Komaidi dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat, 5 April 2024.
Dikatakan Desi Purnani, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Ahmad Komaidi dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara.
"Atas vonis majelis hakim, terdakwa dan JPU sama-sama menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Baca Juga: Mahasiswi di Medan Diancam hingga Digilir 10 Orang Pria, Korban Sempat Curiga akan Hal Ini
Sementara itu majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa tersebut telah secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Terdakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ini sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ketiga JPU. GridPop.ID (*)
Source | : | tribunbali,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar