GridPop.ID - Parkir menjadi salah satu kebutuhan bagi setiap orang yang membawa kendaraan ke tempat umum.
Para pemilik kendaraan pun diharuskan membayar tarif parkir.
Baru-baru ini, seorang wanita curhat karena diminta bayar parkir hingga Rp10.000 rupiah di Jalan Sultan Agung, Bandung.
Video curhatan wanita warga Kota Bandung yang diminta membayar tarif parkir sampai Rp10.000 itu langsung viral di TikTok dan media sosial.
Banyak netizen yang menuliskan komentar mengenai mengalami hal yang sama yakni membayar parkir yang mahal.
Melansir dari laman tribunnewsmaker.com, Curhatan ini disampaikan oleh seorang pengendara mobil yang videonya diunggah oleh akun TikTok @rocketsquad.id.
Dalam keterangan unggahan tersebut, disebutkan bahwa pengendara mobil yang digetok harga parkir oleh jukir itu bernama Astrid.
Menggunakan Bahasa Sunda, Astrid menyampaikan keresahannya mengenai keberadaan jukir liar yang mematok harga semena-mena.
"Guys, tolong jangan suka memberikan uang (bernominal) besar ke tukang parkir yang menyebalkan, kebiasaan," ucap Astrid, dikutip pada Sabtu (6/4/2024).
Astrid bercerita, dirinya hendak memarkirkan kendaraannya di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, untuk membeli makanan.
Lalu, ia dihampiri oleh jukir yang mematok harga parkir.
"Jadi saya tadi mau parkir di Jalan Sultan Agung, Bandung, paling parkir di pinggir jalan berapa sih, Rp2.000 atau Rp4.000 gitu ya," tuturnya.
"Saat saya mau parkir, si tukang parkir itu tiba-tiba mengatakan 'Neng, parkir di sini Rp10.000,'" ucapnya menirukan.
Perempuan itu pun tidak terima harus membayar uang parkir hingga Rp10.000.
"Saya enggak terima, 'saya sudah 25 tahun tinggal di Bandung, mana ada seperti itu,'" katanya.
"Udah gitu, jukirnya mengatakan, 'Memang segini (tarif parkir) di sini,'" ujarnya lagi.
Tak terima, Astrid pun menyamakan jukir itu dengan perampok.
"Terus saya jawab, 'Jangan gitu Mang, itu mah ngerampok namanya!'" tutur Astrid.
Setelah itu, jukir tersebut pun berteriak ke arah Astrid.
"Emang (jukir) berteriak, 'Udah jangan parkir di sini Neng kalau merasa dirampok, saya enggak maksa,'" ucapnya kesal.
Menurut Astrid, tindakan jukir itu sudah sama dengan pemaksaan.
"Jelas-jelas dengan dia ngusir begitu berarti maksa ingin saya bayar Rp10.000," keluhnya.
Kemudian, Astrid pun membeli jajanan berupa kue cubit di sekitar jalan tersebut.
Ketika kembali ke mobil, ia telah mempersiapkan uang sebesar Rp2.000 untuk membayar parkir.
Ia juga menyiapkan kamera untuk berjaga-jaga jika tukang parkir itu berbuat hal yang tidak diinginkan.
"Amang (jukir) tidak mau menghampiri, entah gengsi atau malu takut diviralkan," ungkapnya.
Tak hanya itu, Astrid juga mengkuliyi sifat si juru parkir alias jukir di kawasan tersebut.
Astrid menuturkan, dirinya merasa tidak keberatan jika memang harus membayar tarif parkir lebih besar, asalkan tukang parkir itu memiliki perilaku yang santun.
"Saya bukannya tidak mau memberikan uang yang besar atau bagaimana, saya mau-mau aja asal tukang parkirnya baik," kata Astrid.
"Soalnya banyak banget tukang parkir yang tiba-tiba (meniupkan peluit) pas kita mau keluar, jadi saya susah sendiri parkir," tambahnya.
Hingga artikel ini ditulis, Sabtu (6/4/2024), video tersebut telah dilihat sebanyak 470 ribu kali.
Sementara, para warganet pun banyak merasakan keluhan yang sama dengan pengendara mobil tersebut.
"Cung yang pernah parkir motor di braga ditagih 20rb," kata akun @ca*****ak di kolom komentar.
Baca Juga: Masukan Segepok Uang ke Paket Sembako, Aksi Pria Ini Viral di TikTok
"Bandung lautan tukang parkir, ngan ka atm kurang ti 5 menit ge kot ka aya tukang parkir," kata @he********vv.
"Bandung mah dagang cilok rame ge diparkiran," timpal @se*********ng.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 tahun 2021, tarif parkir dibagi dalam tiga zona, yakni zona pusat kota, penyangga, dan pinggiran.
Di zona pusat kota, tarif parkir kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp 5.000 dan roda dua Rp 3.000.
Untuk zona penyangga, roda empat Rp 4.000 dan roda dua Rp 2.000.
Sementara di zona pinggiran kota tarif parkir kendaraan roda empat Rp 3.000 dan roda dua Rp 2.000. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker,TikTok |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar