Terlepas dari segala kemungkinan, Ferry Aswan menyatakan bahwa kliennya akan terus berjuang hingga akhir.
"Apapun yang terjadi, dia akan terus maju memperjuangkan hak dari anaknya," lanjutnya.
Sejalan dengan kliennya, sebagai seorang pengacara, Ferry Aswan juga berkomitmen untuk mendampingi kasus ini hingga selesai.
"Saya sebagai pengacara Bu Wenny ini juga sama."
"Kita juga memperjuangkan ini sampai anak ini benar-benar diakui oleh dari pihak Resky," tegasnya.
Sebagai informasi yang dikutip dari Kompas.com, pada 20 Mei 2022, Rezky Aditya sebenarnya telah diakui sebagai ayah biologis dari anak perempuan Wenny Ariani melalui sidang putusan.
Namun, tidak menerima putusan tersebut, Rezky mengajukan banding dan bahkan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Wenny Ariani telah mengajukan gugatan terhadap Rezky Aditya di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.
Selain itu, Wenny Ariani juga meminta Rezky Aditya untuk melakukan tes DNA yang hingga kini belum dilakukan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar