GridPop.ID - Kasus pemerkosaan seorang anak di bawah umur di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau dua tahun silam akhirnya menemui titik terang.
Pelaku yang sempat buron selama dua tahun berhasil diamankan pihak kepolisian.
Dilansir dari Kompas.com, pelaku diketahui merupakan remaja berinisial AJR (18).
Kejadian pemerkosaan terjadi saat pelaku dan korban masih menjalin hubungan pacaran.
Adapun korban masih berusia 16 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (17/4/2024).
"Pelaku ditangkap setelah dua tahun buron. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum di Polres Kuansing," ujar Linter kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat (19/4/2024).
Aksi bejat pelaku dilakukan pada Januari 2022, tapi korban baru mau menceritakan kepada orang tuanya pasca dua bulan kejadian.
"Korban mengungkapkan kepada orangtuanya bahwa dirinya telah dicabuli sebanyak 3 kali oleh pelaku.
Pelaku melakukan pencabulan saat berpacaran dengan korban. Sehingga, orang tuanya tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polres Kuansing," kata Linter.
Pelaku yang tahu dilaporkan ke polisi kemudian melarikan diri entah kemana.
Setelah dua tahun, pelaku diketahui sudah kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing.
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan," kata Linter.
Kakek Tua di Aceh Utara Perkosa Anak Tetangga 4 Kali
Seorang kakek berusia 61 tahun diduga menyetubuhi anak tetangganya yang masih berusia 14 tahun.
Melansir Prohaba.co, si kakek berinisial M tersebut lantas ditangkap personel Polres Aceh Utara.
M yang tercatat sebagai warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, tersebut diamankan petugas pada Senin (19/2/2024) lalu.
Adapun M diamankan polisi usai ibu korban membuat laporan ke polisi.
“Hari itu juga kita tangkap pelakunya.
Setelah itu kita interogasinya dan pelaku mengakui perbutannya.
M melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak empat kali.
Rinciannya, tiga kali pada tahun 2023 lalu dan satu kali tahun 2024,” jelas Wakapolres Aceh Utara, Kompol Muhayat Efendi saat dihubungi Jumat (23/2/2024), dikutip dari Kompas.com.
Kasus kakek bejat tersebut terkuak usai korban menceritakan ke ibunya.
Merasa sakit hati atas perbuatan pelaku, ibu korban dan anaknya kemudian langsung membuat laporan ke Mapolres Aceh Utara.
“Pelaku masih saudara korban, sepupu ayah korban.
Rumah mereka hanya terpaut 500 meter,” sebut Wakapolres.
Dia menambahkan, polisi sudah menahan pelaku.
“Pelaku diancam dengan hukuman 200 kali cambuk atau 150 bulan penjara, dan maksimal 200 bulan penjara,” tegas Kompol Muhayat Efendi.
GridPop.ID (*)
Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diamankan di Mapolres Kuansing, Riau, Jumat (19/4/2024).(KOMPAS.com/Dok. Polres Kuansing.)
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar