GridPop.ID - Heboh berita penangkapan seleb TikTok Chandrika Chika atas kasus narkoba.
Chandrika Chika terciduk memakai narkoba jenis liquid ganja.
Ia ditangkap kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Hal tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras saat press conference bersama media.
"Iya CK itu (Chandrika Chika)," ucap Rezka dilansir dari TribunnewsSultra.com.
Saat diamankan Chika, bersama dengan 2 teman perempuan dan 3 pria.
"Di TKP ada 6 orang yang pertama inisial AT 24 tahun perempuan, MJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki laki, HJ 27 tahun laki laki," kata Wakaset Res Narkoba, AKP Reska Anugrah.
Terkait hal ini, AKP Reska menjelaskan tidak semuanya positif narkoba jenis ganja.
Sebab ada yang positif narkoba jenis metamfetamin.
"Yang ganja AT, MJ, CK, AMO, dan metamfetamina itu HJ, BB," ujarnya.
Polis mengamankan barang bukti berupa satu vape beserta liquidnya.
"Barang bukti yang diamankan satu buah pods vape berisi cairan narkotika jenis ganja, pods liquid itu isinya ganja," jelas AKP Reska.
Keenam tersangka itu dihadirkan dalam konferensi pers memakai baju orange.
Chika dan tersangka lainnya dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.
Polisi Juga Tangkap Atlet E-Sport
Dari keenam tersangka, ada salah satu atlet e-sports berinisial HJ (27).
Mengutip Kompas.com diungkapkan polisi menangkap enam tersangka di salah satu kamar hotel sekitar pukul 23.00 WIB.
Terkait alasan menggunakan narkoba, lanjut Reska, keenam pelaku tak memiliki alasan khusus.
Mereka mengkonsumsi narkotika karena murni karena pergaulan belaka.
"Tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba, seperti doping atau yang lain. Jadi memang karena sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba," imbuh Wakil Ketua Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reska Anugraz saat jumpa pers, Selasa (23/4/2024).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsSultra.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar