GridPop.ID - Fakta baru soal penyebab RN (34), wanita yang tewas di Ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara baru-baru ini terungkap.
Melansir dari laman tribunnewsbogor.com, RN merupakan ibu tiga anak yang menjalin hubungan asmara dengan A (27)
Keduanya berasal dari Lampung.
RN ditemukan tewas berlumur darah dalam kondisi tidak berpakaian lengkap.
Namun pada CCTV tampak wanita hamil tersebut memakai baju dan sarung sebelum ditemukan tewas.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan bahwa RN tewas akibat pendarahan saat melakukan aborsi terhadap kandungannya.
RN diketahui hamil 4 bulan hasil hubungannya dengan A.
"Berlumur darah tetapi tidak ada luka terbuka, artinya luka dari dalam bisa karena pendarahan. Ada upaya menggugurkan janinnya," kata Gidion.
Menurutnya usaha aborsi ini sudah dilakukan sejak RN dan A berada di Lampung.
"Usaha penggugurannya sudah dimulai dari Lampung," katanya.
Hal ini pula lah yang menjadi jawaban atas alasan wanita hamil pakai sarung sebelum tewas di Kelapa Gading.
"Kemudian pendarahan terjadi sampai di tempat ini. Ketika upaya pengguguran ada obat yang diberi pada korban untuk mengurangi sakitnya," jelas Kombes Gidion Arif Setyawan.
Saat RN sedang pendarahan, A justru merebut handphone.
Ia langsung pergi tanpa memberi pertolongan pada RN.
"Tidak dilakukan pertolongan tersangka justru mengambil handphone dia meninggalkan korban pergi ke Lampung. Korban melakukan pendarahan dan mengakibatkan korban meninggal," katanya.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom menerangkan RN dan A memiliki hubungan.
Kata Maulana, keluarga juga mengetahui soal jalinan asmara tersebut.
"Sejauh ini keluarga mengetahui hubungan korban dengan pelaku. Bahwa antara pelaku dan korban ada hubungan khusus. Hubungan pertemenan dekat," katanya.
Sementara pelaku A sempat pura-pura menangis ketika mengetahui wanita hamil tewas di Kelapa Gading.
"Ya Allah serius sih pak," kata A sembari meringis mencoba menangis.
Ia mengaku sudah pacaran dengan RN selama 3 tahun lamanya.
"3 tahun," kata A.
Ia kemudian meminta maaf pada keluarga wanita hamil yang tewas di Kelapa Gading.
"Untuk keluarga dari korban saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan saya dan saya menyesalinya," kata A.
"Semoga korban diterima di sisi Allah," tambahnya.
Sepakat Lakukan Aborsi
Pria asal Lampung berinisial A (27) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap RN (34).
Korban yang sedang hamil ditemukan tewas di ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4/2024) lalu.
Tersangka dan korban merupakan pasangan kekasih yang merantau dari Lampung.
Keduanya tinggal dan bekerja di ruko yang menjual makanan tersebut.
Selama tinggal di ruko, pelaku dan korban mengaku sebagai suami istri.
Setelah kasus pembunuhan terungkap keduanya merupakan pasangan kekasih.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Emir Maharto Bustarosa, mengatakan korban tewas karena mengalami pendarahan.
Setelah ditelusuri, tersangka dan korban bersepakat untuk melakukan aborsi lantaran bayi yang dikandung hasil dari hubungan gelap.
"Tersangka A dan korban RN akhirnya sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan memberikan uang Rp 300 ribu kepada korban," paparnya, Selasa (23/4/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Seusai minum obat aborsi, korban mengalami pendarahan di dalam ruko pada Jumat (19/4/2024).
Tersangka yang melihat hal tersebut justru kabur ke Lampung dan membawa handphone korban.
"Korban mengalami pendarahan dan mengalami kematian," bebernya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion, menyatakan Agus dan RN sudah melakukan proses aborsi sejak di Lampung.
Dalam perjalanan ke Jakarta, korban sempat mengalami pendarahan lantaran obat aborsi dikonsumsi secara sembarangan.
"Usaha pengguguran kandungan di Lampung. Kemudian pendarahan terjadi sampai dengan di Jakarta," jelasnya.
Di tubuh korban tidak ditemukan tanda kekerasan, namun penyidik menyangkakan pasal pembunuhan karena tersangka berencana menggugurkan kandungan korban.
"Karena dilakukan secara tidak profesional dan tidak dengan standar kesehatan maka mengalami pendarahan, tidak dilakukan pertolongan secara cepat terhadap korban."
"Tersangka justru mengambil handphone-nya. Kemudian dia meninggalkan korban pergi ke Lampung," tukasnya.
Tersangka dapat dijerat pasal berlapis yakni pasal pembunuhan, pasal tindak pidana aborsi serta pasal pencurian.
"Pasal 338 KUHP pembunuhan atau pasal 359 pasal 365 atau 363 atau pasal 348 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama kumulatif 15 tahun penjara dan subtantif 5 tahun," ujarnya. GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnewsbogor,tribunjakarta |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar