Dilansir dari Kompas.tv, tapi terkait hal tersebut Kejagung menerangkan bahwa pihaknya masih akan melakukan penyidikan, termasuk soal aliran dana para tersangka.
"Dalam perkara ini yang kami sangka, yang terlibat dalam dugaan pidana korupsi Saudara HM, sehingga yang kami lakukan penelusuran terhadap aset-aset milik HM," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (26/4/2024) malam.
Pihak Kejagung memastikan penyitaan harta akan dilakukan pada siapa pun, jika terbukti terlibat.
"Sepanjang alirannya menyangkut tindak pidana, itu ada keterlibatan pasti akan kami lakukan penyitaan. Aset itu dimiliki siapa pun, sepanjang ada dugaan keterkaitan pasti kita ambil ya," ujarnya.
Sebagai informasi, perjanjian pranikah tersebut dibuat sebelum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menikah yakni pada 2016.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.TV,Tribun Trends |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar