Tersangka, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh, menganggap hubungan badan yang telah dilakukan hanya sekadar bentuk senang-senang.
"Tersangka menjawab, 'ini kan cuma senang-senang saja. Kita sama-sama mau'," katanya.
Namun begitu Rini yang merupakan ibu dari dua anak ini memaksa Arif bertanggung jawab atas perbuatannya.
Ia mendesak Arif untuk menikahinya.
Padahal Ahmad Arif Ridwan Nuwloh baru saja menikah dengan wanita Palembang Maret 2024 lalu.
"Korban menyatakan bahwa intinya tersangka harus bertanggungjawab untuk nikahin korban," kata Kombes Wira Satya Triputra.
Sampai kemudian, Arif menyinggung soal uang perusahaan yang akan disetorkan oleh Rini.
Perlu diingat kembali, Rini dan Arif bekerja di perusahaan yang sama.
Rini sebagai kasir di kantor cabang Bandung, Arif merupakan Auditor di cabang Tangerang dan istri Arif di cabang Palembang.
Hari itu, Rini membawa uang perusahaan Rp 43 juta yang seharusnya disetorkan ke bank.
"Tersangka menjawab, 'kamu pinjam uang setoran ini nanti kita nikah'. Korban menolak," katanya.
Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar