GridPop.ID - Rio Reifan kembali ditangkap pihak berwajib karena kasus narkoba.
Bak langganan, Rio Reifan bahkan sudah 5 kali ditangkap akibat kasus serupa.
Kini sudah 5 kali terjerat kasus yang sama, Rio Reifan tak bisa dilakukan proses rehabilitasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, dikutip oleh tribunnews.com dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (4/5/2024).
Alasan Rio Reifan tak bisa direhabilitasi karena sudah berkali-kali ditangkap atas kasus serupa.
"Kita berpedoman pada telegram Kabareskrim Polri, bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehabilitasi," ungkap Syahduddi.
Sehingga Syahduddi menyebut pihaknya akan tetap melakukan proses hukum terhadap Rio Reifan.
"Maka kita akan lakukan proses hukum seperti bagaimana tadi sudah kita sampaikan terkait dengan pengenaan pasal undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang psikotropika," jelasnya.
"Jadi dengan undang-undang itu kita jerat pelaku RR (Rio Reifan)," lanjutnya.
Sementara itu, dalam kasus yang menjerat Rio Reifan kali ini, rupanya sang aktor tak hanya menggunakan sabu saja.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Pajiyoga menyebut Rio Reifan juga terbukti menggunakan metamfetamin, ekstasi, dan alprazolam.
Baca Juga: Tak Kapok hingga 5 Kali Ditangkap Gegara Kasus Narkoba, Aktor Rio Reifan Akui Khilaf
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar