GridPop.ID - Rio Reifan kembali ditangkap pihak berwajib karena kasus narkoba.
Bak langganan, Rio Reifan bahkan sudah 5 kali ditangkap akibat kasus serupa.
Kini sudah 5 kali terjerat kasus yang sama, Rio Reifan tak bisa dilakukan proses rehabilitasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, dikutip oleh tribunnews.com dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (4/5/2024).
Alasan Rio Reifan tak bisa direhabilitasi karena sudah berkali-kali ditangkap atas kasus serupa.
"Kita berpedoman pada telegram Kabareskrim Polri, bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehabilitasi," ungkap Syahduddi.
Sehingga Syahduddi menyebut pihaknya akan tetap melakukan proses hukum terhadap Rio Reifan.
"Maka kita akan lakukan proses hukum seperti bagaimana tadi sudah kita sampaikan terkait dengan pengenaan pasal undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang psikotropika," jelasnya.
"Jadi dengan undang-undang itu kita jerat pelaku RR (Rio Reifan)," lanjutnya.
Sementara itu, dalam kasus yang menjerat Rio Reifan kali ini, rupanya sang aktor tak hanya menggunakan sabu saja.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Pajiyoga menyebut Rio Reifan juga terbukti menggunakan metamfetamin, ekstasi, dan alprazolam.
Baca Juga: Tak Kapok hingga 5 Kali Ditangkap Gegara Kasus Narkoba, Aktor Rio Reifan Akui Khilaf
"Sabu, metamfitamin, ekstasi, terus dia juga menggunakan alprazolam," kata Indrawienny.
Adapun pihaknya saat ini masih mendalami soal motif Rio Reifan menggunakan narkoba.
Namun dikatakan Indrawienny, saat penangkapan Rio Reifan menyebut dirinya memang mengakui masih memakai barang haram tersebut.
"Itu masih kita dalami, nanti kalau ada informasi lebih lanjut pasti akan kita sampaikan."
"Jawabannya dia bilang masih pakai gitu," ujar Indrawienny.
Soal pemicunya, kata Indrawienny, untuk saat ini Rio Reifan hanya mengaku khilaf dan menyesal.
"Ya dia hanya selalu bilang khilaf dan nyesal gitu aja," ucapnya.
Barang Bukti
Diketahui, Rio Reifan sendiri ditangkap oleh kepolisian di kediamannya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (26/4/2024).
Melansir dari laman kompas.com, berdasarkan hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) dalam penangkapannya yang kelima, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket klip plastik narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,17 gram.
“Diamankan juga setengah butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Alprazolam kategori golongan psikotropika,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (3/5/2024).
Jumlah barang bukti ini berbeda dengan penangkapan Rio yang keempat pada April 2021.
Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,21 gram sabu, yang baru saja dia konsumsi bersama teman perempuannya berinisial SA.
Polisi menjerat Rio dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997.
“Dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda Rp 800 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” ungkap Syahduddi. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar