Sofwan mengungkap, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun karena ada hubungan darah ancaman hukuman ditambah sepertiga," pungkasnya.
Kasus Lain
Kasus lain yang tak kalah menyedikan terjadi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Oknum ayah berinisial BI memperkosa anak kandungnya hingga hamil.
Dilansir dari Tribun Jateng korban yang berusia 13 tahun itu telah hamil enam bulan.
Berdasarkan pengakuan korban, ia disetubuhi tersangka sejak 2023.
Bahkan tersangka juga melakukan pengancaman bakal membunuh jika korban melawan.
BI juga sempat kabur dan pihak polisi langsung melakukan pengejaran.
Korban menuturkan ayahnya memperkosa dirinya dalam keadaan mabuk.
"Korban mengaku disetubuhi saat pelaku sedang mabuk. Ia bahkan diancam dibunuh jika melawan," ungkap Kapolsek Bondoala, Ipda Fuad Hasan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun-Medan.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar