GridPop.ID - Ayah seharusnya menjadi sosok yang melindungi dan mengayomi anaknya.
Hal sebaliknya justru dilakukan seorang ayah di Serang, Banten berinisial MS (44).
MS justru mengajak anak gadisnya menonton video dewasa dengan dalih edukasi seksual.
Parahnya lagi MS kemudian langsung menyetubuhi anak kandungnya itu sendiri.
Dilansir dari Tribun-Medan.com kejadian nahas itu dilakukan MS sejak September hingga Desember 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto.
"Pelaku melakukan bujuk rayu, menunjukkan video mesum," katanya.
Awalnya korban menolak ajakan ayahnya tersebut, namun MS malah memeluk dan memaksa korban untuk menonton.
"Kemudian anak korban di dorong ke kasur lalu disetubuhi. Alasan pelaku menunjukkan video untuk memberikan edukasi seksual," ungkapnya.
Perbuatan MS terbongkar saat korban menceritakan kejadian itu pada pamannya.
"Kemudian paman korban melaporkan insiden itu ke kami pada 27 April 2024. Tiga hari setelah itu pelaku ditangkap," ujar Sofwan.
Sofwan mengungkap, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun karena ada hubungan darah ancaman hukuman ditambah sepertiga," pungkasnya.
Kasus Lain
Kasus lain yang tak kalah menyedikan terjadi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Oknum ayah berinisial BI memperkosa anak kandungnya hingga hamil.
Dilansir dari Tribun Jateng korban yang berusia 13 tahun itu telah hamil enam bulan.
Berdasarkan pengakuan korban, ia disetubuhi tersangka sejak 2023.
Bahkan tersangka juga melakukan pengancaman bakal membunuh jika korban melawan.
BI juga sempat kabur dan pihak polisi langsung melakukan pengejaran.
Korban menuturkan ayahnya memperkosa dirinya dalam keadaan mabuk.
"Korban mengaku disetubuhi saat pelaku sedang mabuk. Ia bahkan diancam dibunuh jika melawan," ungkap Kapolsek Bondoala, Ipda Fuad Hasan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun-Medan.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar