"Pelaku ini sempat melarikan diri ke luar negeri (ke Singapura). Begitu dia kembali lagi ke Batam. Dapat informasi, kami langsung mengamankan pelaku di kosannya dan membawa ke kantor untuk menjalani proses lebih lanjut," tutur Marihot.
Saat ini terhadap korban masih masa pemulihan fisik maupun psikis pasca trauma kejadian yang dialami.
Begitu pula dengan pelaku RS saat ini tengah ditahan di Mapolsek Bengkong.
Atas tindakannya ia dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan pidana penjara selama-lamanya kurungan 15 tahun.
Kasus Lain
Kasus lain yang tak kalah memilukan dialami gadis remaja berusia 15 tahun di Banyuwangi, Jawa Timur.
Gadis itu diperkosa oleh pacar ibunya yang berinisial BS (53) hingga korban hamil 7,5 bulan.
Melansir Kompas.com korban mengaku jika ia telah diperkosa berkali-kali oleh pacar ibunya. Hal itu membuat NS, ibu korban marah dan segera melaporkan BS ke Polsek setempat.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gambiran, AKP Setiyo Widodo, mengatakan, mereka telah tinggal satu rumah di sebuah kontrakan di Kecamatan Gambiran.
"Perbuatan itu dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakan tempat mereka tinggal," kata Setiyo, Rabu (21/9/2022) silam.
Pelaku, ujar Setiyo kerap mengancam korban tiap kali beraksi.
Source | : | Kompas.com,Tribunbatam.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar