GridPop.ID - Nasib pilu dialami seorang bocah perempuan berusia 6 tahun di Kecamatan Bengkong, Batam.
Di usianya yang masih kecil, bocah itu sudah dilecehkan oleh pria bejat yang merupakan kekasih ibunya.
Pria berinisial RS (27) melakukan perbuatan tak senonoh pada anak pacarnya yang dititipkan padanya.
Diwartakan TribunBatam.id, perbuatan RS terungkap saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya pada ibunya.
"Jadi, terkuaknya perbuatan si RS ini setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibunya yang baru saja pulang dari Singapura pada 21 Maret 2024, Kamis sore," ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot.
Kala itu korban mengeluhkan kemaluannya yang terasa sakit.
Setelah ditanya terungkap perbuatan RS melakukan hal tidak senonoh menggunakan jari di kemaluan korban.
"Jadi aksi itu dilakukan pelaku saat ibunya tengah pergi ke Singapura. Pelaku yang saat itu menjemput korban pulang dari sekolah. Lalu si korban ini dibawa di kamar kos si pelaku dan terjadilah tindak seksual itu," jelas Marihot.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung membawa anaknya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.
"Akibat dari kejadian itu, korban mengalami infeksi di bagian kemaluan dan selanjutnya membuat laporan polisi ke Mapolsek Bengkong," tambah Marihot.
Ditanya bagaimana keberadaan pelaku ini terungkap dan berhasil diamankan setelah hampir sebulan laporan dibuat, ia menyebut bahwa pelaku sempat melarikan diri.
"Pelaku ini sempat melarikan diri ke luar negeri (ke Singapura). Begitu dia kembali lagi ke Batam. Dapat informasi, kami langsung mengamankan pelaku di kosannya dan membawa ke kantor untuk menjalani proses lebih lanjut," tutur Marihot.
Saat ini terhadap korban masih masa pemulihan fisik maupun psikis pasca trauma kejadian yang dialami.
Begitu pula dengan pelaku RS saat ini tengah ditahan di Mapolsek Bengkong.
Atas tindakannya ia dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan pidana penjara selama-lamanya kurungan 15 tahun.
Kasus Lain
Kasus lain yang tak kalah memilukan dialami gadis remaja berusia 15 tahun di Banyuwangi, Jawa Timur.
Gadis itu diperkosa oleh pacar ibunya yang berinisial BS (53) hingga korban hamil 7,5 bulan.
Melansir Kompas.com korban mengaku jika ia telah diperkosa berkali-kali oleh pacar ibunya. Hal itu membuat NS, ibu korban marah dan segera melaporkan BS ke Polsek setempat.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gambiran, AKP Setiyo Widodo, mengatakan, mereka telah tinggal satu rumah di sebuah kontrakan di Kecamatan Gambiran.
"Perbuatan itu dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakan tempat mereka tinggal," kata Setiyo, Rabu (21/9/2022) silam.
Pelaku, ujar Setiyo kerap mengancam korban tiap kali beraksi.
"Diancam oleh pelaku. Kalau lapor akan dipukul," ujarnya.
Alhasil korban pun tak berani melapor pada ibunya atau siapapun.
Pelaku telah diamankan pihak kepolisian di sebuah rumah kontrakan di Dusun Jatisari, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran. Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah memperkosa korban sebanyak 11 kali hingga hamil.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Ibu di Jaktim Syok Pergoki Luka Gesekan di Alat Vital Putrinya, Pelaku Pelecehan Sosok Terdekat
Source | : | Kompas.com,Tribunbatam.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar