"Kalo gak bs bayar coklatnya boleh dimakan sama petugas?"
"Gk masuk akal, total barang gk nyampe 18 juta kena pajaknya 9 juta."
"Busyet mahal bgt ya pajaknya. Pajak udah segede gini tp negara msh aja susah itu gmn sih logikanya. Barang nilainya 17jt pajaknya lebih dr separonya di 8.8jt!! Edan!"
"Peraturan & ketetapan yg kaya gini ni yg bikin org berpikir buat nyelundupin barang dr luar negri, amsyong buat pajak doang."
Klarifikasi Bea Cukai Bandara Soetta
Di sisi lain, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menjelaskan bahwa pihaknya telah merespons keluhan tersebut melalui video yang diunggah di akun TikTok resmi Bea Cukai dan X.
Seperti yang dijelaskan oleh petugas Bea Cukai bernama Rifaldy, Hatta menyebutkan bahwa pajak dan bea masuk dikenakan untuk coklat beserta tas yang dibawa oleh PMI.
“Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai Rp 1 juta rupiah dari luar negeri. Namun nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai Rp 17 juta rupiah dalam kiriman tersebut,” ungkap Hatta dikutip dari laman resmi Bea Cukai.
"Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai,” jelasnya lagi.
Hatta menjelaskan bahwa terdapat ketentuan yang harus dipatuhi dalam melakukan pengiriman barang dari luar negeri, termasuk pemilik barang harus mampu menunjukkan/menyertakan bukti pembayaran atas transaksi jual beli barang kiriman.
Bukti pembayaran ini dapat dijadikan salah satu dasar oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai pabean.
Selain itu, jika atas barang kiriman tersebut dipungut bea masuk dan PPN, pungutan tersebut dibayarkan menggunakan kode billing ke rekening kas negara.
Bea Cukai juga menyediakan sistem pelacakan barang kiriman dari luar negeri melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman.
Baca Juga: PALSU, Ternyata Emas Milik Jemaah Haji asal Makassar Cuma Imitasi, Segini Harga Aslinya
(*)
Source | : | Twitter,Banjarmasin Post |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar