Setelah menikah, ketiganya tinggal bersama dalam satu rumah, di kelurahan Kadipiro, kecamatan Banjarsari.
"Selama tinggal serumah, mereka tidur satu kamar dan berjalannya waktu, SK timbul hasrat birahinya untuk mencabuli GK” katanya
Ketika, hasrat itu mau dilakukan, justru diketahui AS yang awalnya melarang, malah menyetujui hasrat biadab SK kepada anak mereka.
"Jadi setelah korban lulus SMP, ibu korban malah mengizinkan (pecabulan).
Bahkan saat melakukan hubungan suami istri pertama kali, AS ini tahu dan menyiapkan alat kontrasepsi agar korban tidak hamil," ungkapnya.
Perbuatan pencabulan itu terus berlangsung berulangkali dan dalam waktu lama, sehingga menjadi kebiasaan.
“Hal ini dapat terjadi, karena antara korban, ibunya dan terdakwa sama-sama ada harapan, di antaranya korban disekolahkan, dibelikan motor dan Handphone, sehingga hubungan badan itu berlangsung sampai sekitar 9 tahun tidak ada masalah diantara mereka," paparnya.
Masalah timbul saat korban menikah dan terdakwa melarang anak tirinya beserta menantunya tinggal satu rumah.
Namun ternyata akibatnya pelaku dan sang istri justru sering cekcok hingga berujung pelaporan oleh AS terhadap suaminya ke kepolisian.
"Diharapkan setelah ini penyidik bisa membuka kembali dan menentapkan ibu kandung korban, untuk duduk bersama terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Ary.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar