Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan kedua tersangka yakni MRW (70) dan WKD (69), diringkus usai orangtua korban melaporkannya ke Mapolsek Keling awal Februari ini.
Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Jepara, korban mengaku telah digauli MRW sebanyak tiga kali di kamar rumahnya.
Beberapa bulan kemudian, WKD ikut melakukan hal dan modus serupa terhadap korban. WKD mengiming-imingi korban dengan uang Rp 500 ribu.
Kakek jompo tersebut tercatat telah meniduri korban sebanyak tiga kali.
Atas perbuatannya, kedua petani ini diancam dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Beri Uang Rp 50 Ribu, Kakek 61 Tahun Bawa Lari Anak Dibawah Umur lalu Dinikahi Tanpa Izin Orang Tua
Source | : | Kompas.com,TribunnewsDepok.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar