GridPop.ID - Bejat benar perbuatan seorang oknum staf kelurahan di di Kampung Ciledug, Pondok Kacang, Tangerang Selatan.
Oknum berinisial H itu memperkosa anak dibawah umur hingga hamil dan melahirkan.
Aksi bejat H dilakukan pada 4 Desember 2021 lalu, saat itu korban yang berinisial MA masih berusia 15 tahun.
Diberitakan TribunnewsDepok.com, kondisi korban terungkap saat dibawa ke rumah sakit.
“Jadi ketahuannya, saat anak saya dibawa ke rumah sakit, dia ngeluarin darah, tau-tau saat dicek hamil, terus melahirkan.
Tapi bayinya meninggal dunia, sempat dilahirkan,” terang AF ayah korban.
Dari sanalah AF mengetahui sosok pelaku yang menghancurkan masa depan putrinya.
Diketahui H merupakan Ketua DKM Masjid sekaligus bekerja sebagai Staf Kelurahan Pondok Kacang Barat.
“Ngelakuinnya di rumah pelaku. Modelannya kaya les,” ujar dia.
Atas peristiwa itu, AF langsung melaporkan pelaku ke Polres Tangerang Selatan, pada 3 Oktober 2022 untuk ditindaklanjuti.
“Harapannya agar pelaku segera ditangkap,” kata dia.
Sayangnya pemeriksaan memakan waktu sedikit lama karena kondisi korban yang mengalami gangguan kejiwaan karena kejadian nahas itu.
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil menuturkan akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku.
“Terkait upaya terhadap terduga Pelaku akan dilakukan (pemanggilan)," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).
“Tetap memroses penyidikan terhadap perkara tersebut, menunggu hasil pemeriksaan psikolog keluar serta memperkuat pembuktian untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” lanjutnya.
Agil menambahkan lamanya penanganan dalam kasus pemerkosaan ini, lantaran korban sempat mengalami gangguan kejiwaan.
“Bahwa memang pada saat itu kondisi korban masih belum memungkinkan dimintai keterangan. Sehingga kami menunggu kondisi korban siap memberikan keterangannya,” jelas Agil.
Kasus Lain
Baca Juga: BEJAT Pria Pendoa di TTU Rudapaksa Remaja Putri di Semak-semak, Modusnya Bikin Geram!
Kasus lain terjadi di Jepara, Jawa Tengah.
Seorang siswi SMP berusia 13 tahun dirudapaksa oleh dua kakek lansia MRW (70) dan WKD (69).
Dilansir dari Kompas.com, insiden memilukan ini dilakukan oleh para pelaku yang berasal dari Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Bukan hanya sekali, korban disetubuhi berkali-kali hingga berbadan dua. Kasus berhasil terungkap ketika pihak sekolah mencurigai korban hamil.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan kedua tersangka yakni MRW (70) dan WKD (69), diringkus usai orangtua korban melaporkannya ke Mapolsek Keling awal Februari ini.
Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Jepara, korban mengaku telah digauli MRW sebanyak tiga kali di kamar rumahnya.
Beberapa bulan kemudian, WKD ikut melakukan hal dan modus serupa terhadap korban. WKD mengiming-imingi korban dengan uang Rp 500 ribu.
Kakek jompo tersebut tercatat telah meniduri korban sebanyak tiga kali.
Atas perbuatannya, kedua petani ini diancam dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Beri Uang Rp 50 Ribu, Kakek 61 Tahun Bawa Lari Anak Dibawah Umur lalu Dinikahi Tanpa Izin Orang Tua
Source | : | Kompas.com,TribunnewsDepok.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar